― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPELAKU TINDAK PEMERASAN DAN ASUSILA DITANGKAP ANGGOTA POLSEK WIYUNG

PELAKU TINDAK PEMERASAN DAN ASUSILA DITANGKAP ANGGOTA POLSEK WIYUNG

Ket. Photo: Pelaku tindak pemerasan dan asusila (DAW) saat diminta keterangannya oleh Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad.

Surabaya,wirafokus.com-Anggota unit Reskrim Polsek Wiyung menangkap pelaku pemerasan atas nama DAW (27), Rabu (26/8) sekira pukul 20.00 WIB, di traffic light Srikandi, Babatan Wiyung. Disamping melakukan pemerasan, pelaku juga melakukan asusila dengan mengeluarkan alat vitalnya, apabila korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku tersebut.

Karena terlalu banyak laporan dari masyarakat ataupun korban pemerasan dan tindakan asusila terhadap korbannya, maka Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad menempatkan anggotanya untuk melakukan penangkapan di sekitaran Waduk Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Tersangka DAW dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengetuk kaca mobil milik korban, untuk meminta uang dengan jumlah yang tidak wajar.

Dari keterangan masyarakat sekitar, ternyata tersangka DAW biasa mangkal di sekitar traffic light Jalan Srikandi Babatan Wiyung.

Menurut keterangan Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad,” awal kejadian, tersangka DAW meminta sejumlah uang kepada korban, khususnya wanita dengan membawa mobil, saat di traffic light Jalan Srikandi, setelah dikasi sejumlah uang, tersangka masih saja mau meminta lagi, dan tersangka mengejar dari traffic light sampai di depan Graha Fair Ground, padahal korban mau makan disekitar situ, setelah kendaraan korban berbelok, tiba-tiba kaca mobil diketok tersangka, karena tadinya tersangka sudah dikasi uang, tetapi memaksa untuk meminta uang lagi, karena korban tidak mau memberikan uang kepada tersangka, maka tersangka melakukan hal atau tindakan yang memalukan, yaitu dengan mengeluarkan kemaluannya,” kata Kompol M Rasyad selaku Kapolsek Wiyung kepada wartawan wirafokus.com .

Sebelumnya tersangka DAW memang sudah dan sering melakukan hal yang serupa di beberapa tempat di wilayah kota Surabaya, namun belum pernah korban melakukan pelaporan tentang kasus tindak pidana pemerasan dan melakukan tindakan asusila didepan para korbannya.

Kompol M Rasyad selaku Kapolsek Wiyung juga menambahkan, bahwa tersangka dalam aksinya selalu membawa gulungan koran yang dibawa sebagai modus untuk mengetuk kaca mobil korban. Dan saat ditanya oleh petugas, tersangka mengaku memeras untuk membiayai sekolah anaknya, tetapi Kompol M Rasyad tidak mempercayai begitu saja dan itu hanya alasan tersangka saja.

Ket. Photo: Barang bukti sepeda motor tersangka yang diamankan di Polsek Wiyung.

“Setelah saya tanya korbannya, sudah dikasih uang Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), lalu minta lagi dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), korbannya pun kebanyakan dari kalangan perempuan,” imbuh Kompol M Rasyad selaku Kapolsek Wiyung. Dan barang bukti sebuah sepeda motor pelaku kini diamankan oleh petugas Polsek Wiyung.

Kini Kompol M Rasyad memberikan tindakan terhadap tersangka DAW dengan pasal berlapis, yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 281 KUHP tentang melakukan tindakan asusila didepan umum. (Dwi W)