Ket. Photo: Kapolres Bangkalan bersama dengan jajaran dan Kasdim 0829 saat melakukan penindakan bagi masyarakat yang tak bermasker.
Bangkalan,wirafokus.com-Terkait dengan adanya Inpres (Instruksi Presiden) No. 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin serta penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona (Covid-19), Jumat (28/8), sekira pukul 09.25 WIB s/d 11.00 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.H., M.Si., melaksanakan giat penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker bertempat di wilayah kota Bangkalan .
Adapun kegiatan ini diikuti oleh sebagian dari pejabat terkait antara lain : Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Wakapolres Bangkalan Kompol Deky Hermansyah S.H., M.H., Kasdim 0829 Mayor inf. Mahfud, anggota Polres Bangkalan dengan jumlah 15 (lima belas) personil, anggota Kasdim 0829 Bangkalan sebanyak 4 (empat) personil, Satpol PP kota Bangkalan sebanyak 6 (enam) personil. Sebelum melaksanakan giat tersebut, maka diadakannya apel bersama di Mapolres Bangkalan, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.H., M.Si , yang juga memberikan arahan,” beberapa hari yang sudah kita lakukan sudah cukup baik, tetapi realitanya tidak mampu membentuk budaya masyarakat kita untuk memakai masker, sudah 5 (lima bulan) kita bersosialisasi, pembagian masker, tetapi semua itu realitanya masyarakat tidak membudayakan diri menggunakan masker, dan dengan adanya Inpres (Instruksi Presiden) No. 6 Tahun 2020 serta Perbup Bangkalan No. 63 Tahun 2020, kita harus sedikit memberikan ketegasan dalam pemberian sanksi sosial terhadap para pelanggar, dimana sanksi tersebut bertujuan agar masyarakat sadar dengan menggunakan masker bahwa ancaman Covid-19 dapat tertular kalau tidak menggunakan masker.,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.H., M.Si., kepada anggota yang apel di Mapolres Bangkalan.

“Secara teknisnya nanti saat ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan disiapkan formulir untuk diisi data dan sanksi sosial penindakan ditempat, apabila masyarakat yang sudah terjaring tidak memakai masker, akan dilakukan tindakan,” imbuhnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.40 WIB kegiatan penertiban bagi masyarakat yang tetap tidak memakai masker terkait dengan inpres (Instruksi Presiden) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) oleh Satgas Inpres No. 6 Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, dengan rincian sebagai berikut:
– Pecinan Jl. Panglima Sudirman Kecamatan /Kabupaten Bangkalan, masyarakat yang tidak memakai masker.
– Tom n Jery Jl. Jokotole Kecamatan / Kabupaten Bangkalan.
Selama pelaksanaan kegiatan kegiatan penindakan dilakukan dengan cara persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga akan diberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker secara cuma-cuma atau gratis. (Dwi W)
