― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalAncaman Enam Tahun Penjara Untuk Tersangka Fetish Kain Jarik

Ancaman Enam Tahun Penjara Untuk Tersangka Fetish Kain Jarik

Ket foto : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menunjukan barang bukti tersangka pada pres rilis di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya, wirafokus.com- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka Fetish kain jarik.

Tersangka yang juga seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.ditangkap pada 6 Agustus 2020 di rumahnya di Kalimantan Tengah.

Penangkapan tersangka Fetish kain jarik tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fetish kain jarik di Kalimantan Tengah,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu siang (8/8/20).

Dari penangkapan tersangka ini, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, memberikan apresiasi kepada Polres Kapuas dan Polda Kalteng yang memberikan suport saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejak 31 Juli 2020 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus tindak pidana Fetish kain jarik yang dilakukan oleh (GA) seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir saat menggelar pres rilis di Mapolrestabes bersama Kabid Humas Polda Jatim.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir juga menambahkan penyidik menangkap tersangka di tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 kemudian dibawa ke Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga akan meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan Help And Counseling Center dari Universitas Airlangga Surabaya. Serta beberapa saksi ahli. Diantaranya, Ahli Pidana, Ahli Bahasa.

Foto : Barang bukti dari tersangka yang berhasil diamankan

Motif dari tersangka sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat. Ini berdasarkan hasil keterangan dari tersangka kurang lebih terdapat 25 korban dan ini telah dilakukan sejak 2015 sampai 2020.

“Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang,” ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.(red/why)