Ket foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menunjukan barang bukti dari pelaku yang berhasil diamankan petugas
Surabaya, wirafokus.com- Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas)
Tersangka Muhammad Nawawi Alias Kacong (29) laki – laki warga Pasuruan yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus perampokan toko emas di Indramayu.
Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama lima temannya salah satunya sudah menjalani proses hukum dan ke empat pelaku lainnya masih dalam penfejaran (DPO)
Ke empat yang dinyatakan DPO yakni Dayat, Sukur, Ajin dan Sin
Kejahatan yang dilakukan para pelaku terjadi pada hari Rabu tanggal 8Nopember 2017 sektar pukul 02 30 Wib di Dsn/Ds Ngumpul Kec.Jogorota Kab. Jombang.
“Dalam menjalankan aksinya para pelaku membobol pagar tembok sebelah kanan rumah korban yakni Hj. Mundziroh dengan menggunakan linggis kecil dan obeng,” Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat pers rillis di
Trunoyudo juga menambahkan para pelaku menggunakan cadar dalam menjalankan aksinya dan mengancam korban dengan senjata clurit saat korban sedang menonton TV diruang tengah rumahnya

Foto: Kabid Humas Polda Jatim bersama salah satu tersangka (kacong)
“Dalam kejadian tersebut suami korban yang bernama H.Suyanto menjadi korban pelaku hingga meninggal karena saat di tempat tidur korban (H.Suyanto ) disekap bagian mulut dan mata ditutup dengan lakban,” tambahnya.
“Dalam kejadian tersebut para pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas , uang tunai 50 juta, satu unit R2 dan satu buah truk,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit truk, dua sajam clurit, satu buah handphone dan satu buah dompet
Atas kejadian tersebut pelaku (acong) akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP. (why)
