― Advertisement ―

Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya Digrebek, 11 Orang Pengguna Sabu Diamankan

Surabaya, Wirafokus.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil...
BerandaKotaKetua DPC PBB Kota Surabaya Minta Perwali 33 Tahun 2020 Harus dan...

Ketua DPC PBB Kota Surabaya Minta Perwali 33 Tahun 2020 Harus dan Segera Dicabut!

Ket foto : Samsurin Ketua DPC PBB Kota Surabaya .

Surabaya, wirafokus.com – Dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya, Ketua DPC Partai Bulan Bintang, Samsurin, angkat bicara, Minggu (26/07/2020)

Samsurin mengatakan, jangan menanbah beban persoalan kepada warga yang sudah susah hidup pada masa pandemi saat ini. Tidak penting Satpol PP Kota Surabaya merazia hanya untuk menutup tempat hiburan.Ada tugas yang lebih penting dari itu, yaitu ikutlah mensukseskan agar pencegahan covid -19 di Surabaya bisa menurun dan bisa normal kembali.

“Pemerintah kota Surabaya harusnya segera menormalisasi keadaan ekonomi warga Surabaya, itu yang lebih utama dari pada show force pasukan Satpol PP merazia tempat hiburan. Dan operasi jam malam. Biar aja mereka membuka usahanya, wong meraka cari makan, apa pemerintah sangup membantu kebutuhan mereka”, ujar Samsurin.

“Saya berangapan ini pemerintah kota Surabaya tidak fokus terhadap penanganan serta pencegahan wabah corona di surabaya,” kata samsurin yang juga sebagai ketua relawan kemanusiaan Covid-19 Pemuda Pancasila kota Surabaya.

“Dua minggu ini saya turun lho ke kampung – kampung yang ada di Surabaya. Katanya ada kampung tangguh. Apa itu.. gak jelas manfaatnya. Petugas di sana kehabisan APD. Masih banyak penyemprotan disinfektan yang di biayai secara mandiri oleh Masyarakat . Mana itu tindak lanjut dari bantuan yang diberikan pada warga berpenghasilan rendah, wong hanya sekali di bantu. Selanjutnya tidak ada perhatian lagi dari pemerintah. Sudahlah. Biarkan warga ini bekerja sambil mematuhi standart protokoler kesehatan yang sudah tersosialisasi,” ujarnya.

Lanjut Samsurin menegaskan, tidak perlu perwali 33 yang sangat membatasi masyarakat untuk mencari nafkah, kembalikan Perwali 28 yang menegaskan tentang protokol kesehatan. Namanya aja perwali untuk mengatur tatanan normal baru di saat pandemi. Kok isinya bertentangan dengan makna tatanan . Tatanan itu kan arti harfiahnya menata . Menata itu bukan berarti melarang. Sekali lagi Yo wis biarkan orang bekerja, biarkan orang cari hiburan. Wong selama ini pemerintah tidak pernah ngasi hiburan kok pada warganya. Iso e mung ngamuk ngamuk garai wong sumpek ae.

Samsurin menambahkan lebih dari tiga ratus Rumah Hiburan Umum (RHU) yang beroperasi malam hari, kalau semua di tutup ada puluhan ribu pekerja yang menganggur, apakah ini yang diinginkan oleh Walikota Surabaya, untuk menyengsarakan masyarakatnya ? “Jangan hanya bisa menangis dan bersimpuh di depan tenaga medis, tapi pedulikan rakyatmu, tidak perlu bersimpuh di depan para pekerja hiburan malam, tapi biarkan mereka bekerja, untuk menghidupkan keluarganya,” tandas Samsurin. (Sam/KiJ)