― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPENGGUNA SHABU ASAL KALIMAS BARU DIJEBLOSKAN TAHANAN

PENGGUNA SHABU ASAL KALIMAS BARU DIJEBLOSKAN TAHANAN

Ket.  Photo: Tersangka  Abdul Malik sang pelaku, saat diamankan petugas

Surabaya,wirafokus.com-Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap pengguna ataupun pemakai barang haram berupa shabu-shabu dan barang bukti yang dibawanya.

Abdul Malik beralamatkan di Jalan Kalimas Baru 2 Gg Lebar No. 24 Surabaya, pada hari Rabu (17/6) sekira pukul 08.45 Wib, telah terbukti membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu didalam rumahnya.

Awal dari ditangkapnya seorang pengguna barang haram ini, saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengintaian terhadap tersangka serta pemantauan dari jarak yang ditentukan, karena anggota Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat sekitar yang tak jauh dari rumah tersangka.

Saat dilakukan pengintaian, ternyata benar adanya, bahwa didalam rumah tersebut terjadi transaksi narkoba antara Abdul Malik dan Slamet yang kini masih dalam pencarian.

Tak lama kemudian, anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak merangsek masuk kedalam rumah tersangka, dan alhasil petugas mendapatkan barang bukti yang terdiri dari : 1 (satu) poket plastik yang didalamnya terdapat Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat 0,46 gram berikut dengan plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu dengan berat +2,58 gram beserta pipet kacanya, 1 (satu), 1 (satu) buah scrop Shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol bekas madu TJ.

Ket. Photo: Barang bukti yang didapatkan dari tersangka Abdul Malik.

Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan terhadap orang, badan, tempat tertutup lainnya, akhirnya ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Penangkapan pun berhasil dan diamankan satu orang tersangka atas nama Abdul Malik (33) asal Kalimas Baru 2 Gg Lebar No. 24 RT. 002-RW. 009 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin S.H., mengatakan,”Penangkapan kepada tersangka dilakukan, setelah anggota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di rumah tersebut dan melakukan pengawasan, pemantauan terhadap tersangka, kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya sekaligus, saat dilakukan penangkapan ternyata tersangka baru selesai memakai Shabu, “kata AKP Moch. Yasin S.H.,selaku Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AKP Moch. Yasin S.H.,menambahkan kepada petugas,”tersangka mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, dia dapat membeli dari orang yang bernama Slamet yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas AKP Moch Yasin S.H., kepada wartawan. (Dwi W)