Ket. Photo: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat memberikan penjelasan saat konferensi pers.
Surabaya, wirafokus.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers Selasa (23/6) sekira pukul 19.55 Wib, yang didampingi Danramil Semampir dan Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus A. Md., menjelaskan, “bahwa ke empat bersaudara yang menjemput paksa saudaranya meninggal karena Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya, dinyatakan reaktif saat rapid test Selasa (23/6), dan ke empat bersaudara ini dinyatakan sebagai tersangka.,”kata AKBP Ganis Setyaningrum selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Adapun pihak dokter yang ikut dalam pelaksanaan konferensi pers adalah Direktur Rumah Sakit Paru Drg. Diyah Retno dan Dr. Evi sebagai dokter Puskesmas Pegirian.
Keempat tersangka ini merupakan pihak keluarga pasien yang meninggal dunia akibat virus Corona di Rumah Sakit Paru Surabaya, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah mengetahui bahwa keempat bersaudara yang juga sebagai tersangka menunjukkan reaktif corona, maka akan dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Ganis juga mengutarakan kepada wartawan,”kami sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa kami bersama Direktur Rumah Sakit Paru, yang kemudian dari Puskesmas Pegirian, bersama Danramil dan Kapolsek, kebetulan kita di Rumah Sakit Paru, kita juga ingin menyampaikan kepada rekan-rekan terkait hasil proses perkembangan penanaman penyidikan dalam kasus membawa jenazah pasien Covid-19, dan penanganan perkara sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sudah menetapkan 4 (empat) tersangka, tersangkanya yang sudah didapatkan adalah berinisial IR, AS, AK dan BP, terkait dengan pasal ini adalah terkait dengan Undang Undang Wabah Penyakit, Undang Undang Karantina Kesehatan, juga terkait dengan KUHP, disini ancamannya adalah 7 (tujuh) tahun penjara, saat ini untuk tersangka sudah dilakukan penahanan, karena tersangka ini adalah mereka statusnya saat ini ODP atau OTG, sehingga kita lakukan proses, kemarin kita sudah melakukan rapid dan hasilnya adalah reaktif terhadap empat tersangka, dan juga empat tersangka dilakukan swab, dan kita menunggu hasil swab, untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat bahwa ini adalah suatu pembelajaran bagi kita semua, maka mari kita mentaati peraturan dari protokol kesehatan, agar kita semua terlepas dari virus corona, ” jelas AKBP Ganis Setyaningrum selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak kepada awak media. (Dwi W)
