― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalTINDAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU DIBERANGUS UNIT RESKRIM POLSEK GAYUNGAN

TINDAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU DIBERANGUS UNIT RESKRIM POLSEK GAYUNGAN

Ket. Photo: Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu yang kini mendekam di tahanan Polsek Gayungan Surabaya

Surabaya,wirafokus.com-Kembali Polsek Gayungan memberangus pelaku tindakan yang melawan hukum, yaitu Tindak Penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang termasuk narkotika Gol I, dengan kasus pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol I yaitu jenis shabu-shabu.

Yang tertuang dalam 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009, tentang narkotika.

Kejadian bermula dari penangkapan terhadap tersangka Avin Aviksa yang diduga keras menyalahgunakan atau bertindak melawan hukum tentang narkotika jenis shabu-shabu.

Saat Rabu (1/4/2020) sekira jam 20.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap tsk Avin Aviksa (25thn), tidak bekerja dengan alamat Jl. Jambangan Gang 2, Kel. Jambangan, Kec. Jambangan, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu, dan ketika diperiksa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka, ditemukan BB sebagaimana yang diuraikan diatas dan petugas melakukan pengembangan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Akmal Asia di Jl. Karangrejo Gang XV Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo.

Kedua tersangka yang kini dijebloskan di tahanan Polsek Gayungan dalam kasus ini antara lain: Avin Aviksa (25th), alamat Jl. Jambangan Gang 2 Kel. Jambangan, Kecamatan Jambangan Surabaya, dan Amal Asia (26th), beralamatkan di Jl. Karangrejo Gang VI Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Ket. Photo: Barang bukti yang sudah diamankan petugas dari tangan tersangka.

Dan barang bukti yang didapatkan petugas dari tangan tersangka yaitu; 1 (satu) poket shabu-shabu berat 0,35 gram beserta plastik, 1 (satu) poket shabu-shabu seberat 0,28 gram beserta plastik, 1(satu) handphone merk Advan warna hitam putih, 1 (satu) buah alat penghisap shabu-shabu berupa bong, barang bukti uang dari hasil keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ,1 unit handphone merek resmi 8 warna hitam.

Kanit Reskrim Gayungan Ipda Hedjen Oktitanto S.H., juga mengatakan,” benar sekali, anggota saya sudah menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dan kini kedua tersangka masih kami tahan dan sedang diproses guna pemeriksaan lebih lanjut. (Dwi W)