Ket foto : Samsurin ketua DPC PBB Kota Surabaya
Surabaya, wirafokus.com – Terkait Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama tiga bulan ke depan. Hal itu untuk meringankan perekonomian masyarakat Jatim yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Saya menyambut baik kebijakan bu gubernur tersebut dan saya berharap dapat di ikuti oleh walikota Surabaya , agar mengratiskan juga sewa rusun yang dibangun atau dikelola pemerintah kota Surabaya,
Karena rata rata warga penghuni rusun adalah masyarkat yang berpenghasilan harian. Contohnya rusun Rumokalisari Surabaya , mereka dominan bekerja sebagai nelayan, petambak, ojol, pedagang kaki lima, Buruh di perusahan swasta apalagi saat ini banyak perusahaan yang meng – PHK atau meliburkan para pekerja . “ Ujar Samsurin ketua DPC PBB Kota Surabaya
Kabar dari gubernur jatim mengenai gratis untuk sewa rusun selama 3 bulan menjadikan warga rusun di rumokalisari dan rusun tanah merah kenjeran menjadi penasaran. “ mosok yang sewa di rusun milik Pemprof Jatim saja, yang sewa di Pemkot Surabaya harusnya Di Gratis Juga Rejk.. ,ini kan tidak adil ” ujar pak mujib penghuni rusun tanah merah dan pak syukur penghuni rusun rumokalisari, Surabaya, Kamis (2/4).
Empat rusunawa yang di beri gratis 3 bulan oleh pemprof jatim tersebut yakni, Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Jemundo, dan Semur Welut, seluruhnya kini digratiskan terhitung sejak Maret, April hingga Mei.
Lanjut surin, Bu khofifah juga mengimbau agar bupati dan wali kota di Jatim melakukan hal yang sama di daerahnya. Sebab dengan begitu beban perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19 bisa menjadi ringan. Apalagi sekarang mulai diterapkan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ).
Kebijakan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama tiga bulan ke depan. Hal itu untuk meringankan perekonomian masyarakat Jatim yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
PSBB ini kan sama dengan lockdown, tapi tidak terang terangan, kalau lockdown beneran kan pemerintah wajib melaksanakan UU no 6 tahun 2018 tentang karangtina. Negara wajib menberi makan rakyatnya,
Ya.. sekarang alon alon lah pemkot Surabaya memberikan keringanan beban hidup masyarakat. Kalau bisa ya kasih sembako ke warga rusun dan warga prasejahtera lainnya, Kata ketua DPRD Kota Surabaya setiap hari banyak bantuan masuk ke Pemkot ?, baik APD, sembako dari para pengusaha , lantas Kemana bantuan itu di sebarkan? Apa sudah sampai ke Masyarakat Surabaya? Harus Trasnparan lah di Publik? Kita Sebagai warga Kota Surabaya wajib mengawal dan monitor semua bantuan itu, tutup Cak Surin saat di wawancarai Media ini. (KJ)
