― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSAT RESKRIM POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK AMANKAN JUDI SABUNG AYAM

SAT RESKRIM POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK AMANKAN JUDI SABUNG AYAM

Ket. Saat Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak diwawancarai rekan media, terkait judi sabung ayam yang baru terungkap.

Surabaya,wirafokus.com-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan judi sabung Minggu (15/3/2020) sekira pukul 09.00 WIB, di Jl. Kalilom Lor Indah Kenjeran.

Para penjudi sabung ayam ini, dalam melakukan aktifitasnya dengan menggunakan dengan uang sebagai taruhannya, dengan cara mengadu 2 (dua) ekor ayam jago milik M dan W, kemudian sebagian peserta judi yang lainnya memasang taruhan kepada salah satu ayam yang sedang diadu.

Ket. Photo: para tersangka judi sabung ayam, saat mau dibawa ke tempat gelar perkara.

Pukul 09.00 WIB, diamankan para tersangka beserta barang buktinya, akhirnya pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak memproses dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Pela uban Tanjung Perak Surabaya.

Sedang para tersangka yang diamankan dan barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian antara lain: W (63thn), Sidomulyo Sidotopo Wetan, M (48 thn), alamat di jalan Lebak Rejo, S (58th) asal Jl. Haluan, H (61th) Jl. Tamah Merah, S (60th), Jl. Kalilom Lor II, H (33th) asal Jl. Kapas Madya, M (40th) asal Jl. Dukuh Bulak Banteng, H (23th) asal Jl. Setro Baru, S (46th) asal Kalilom Lor Indah, H (44th) asal Jl. Kalilom, MR (40th) asal Tenggumung, S (55th) asal Jl. Kapas, SB (39th) asal Jl. Tambak Madu, S (59th) asal Sidotopo Wetan, H (41th) asal Jatipurwo, dan I (30th) asal Bulak Banteng.

Sedang barang bukti yang didapat dari para tersangka antara lain : Uang Tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 4 (empat) ekor ayam petarung, 1 (satu) buah keber beserta alas arena sabung ayam, 1 (satu) buah jurigen, dan 2 (dua) buah spion.

Ket. Photo: Para pelaku judi sabung ayam beserta barang buktinya saat di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut keterangan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat diwawancarai awak media, menjelaskan,”Telah terjadi penangkapan sabung ayam, hari ini tanggal 15 Maret 2020 tepatnya tadi jam 09.00 WIB di Jl. Kalilom Indah Kenjeran, kita dapati 16 (enam belas) tersangka judi ayam atau sabung ayam, dimana kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah melaksanakan ataupun melakukan kegiatan ini berkali-kali, namun selalu berpindah-pindah, baru kali ini bisa tertangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan barang bukti yang diamankan di TKP berupa 3 (tiga) roda dua dan 1 (satu) roda empat, berupa tambahan ada barang bukti sangkar ada 7 (tujuh), kemudian uang tunai Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah), dan ayam sebanyak 18 (delapan belas) ekor, 1 (satu) buah keber beserta alasnya, 1 (satu) jerigen, 2 (dua) buah spon, dan ada 7 (tujuh) handphone,” kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ahmad Faisol Amir S.I.K., dalam giat perkara Tindak Pidana judi sabung ayam.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ahmad Faisol Amir S.I.K, juga menambahkan,”Kegiatan ini melanggar pasal Undang-Undang KUHP yaitu pasal 303, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, pengakuan hanya sekali, tetapi nanti akan dikembangkan dalam pemeriksaan, siapa tahu ditempat yang lain masih ada, ataupun ada tersangka lainnya, untuk omsetnya dihitung dalam peraduan jadi sekitar kurang lebih 3 juta sampai 5 juta peraduan, dan dimulainya sekitar jam 09.00 WIB sampai Dzuhur atau sampai jam satu siang, dan bisa dikalikan berapa itu,” imbuh Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir S.I.K. (Dwi W)