― Advertisement ―

Dugaan Korupsi Gedung Pemkab 151 M, Penyidik KPK Panggil Ketua DPRD Lamongan 2014-2018

Lamongan, Wirafokus.com.- Lagi-lagi Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran...
BerandaHukum & KriminalPENCURIAN SEPEDA MOTOR TEREKAM CCTV MILIK WARGA

PENCURIAN SEPEDA MOTOR TEREKAM CCTV MILIK WARGA

Ket. Photo: satu pelaku tertangkap saat petugas mengetahui dari mobil yang disewa.

Surabaya,wirafokus.com- Kejadian tindak kriminal dalam pencurian sepeda motor kini diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gayungan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hedjen Oktitanto.

Senin (9/3/2020) sekira pukul 13.30, di Jl. Ketintang PTT III, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Scopy warna coklat Nopol W-3646-UX, dan pencurian tersebut terekam oleh sctv milik tetangga korban atau warga sekitar.

Ket. Photo: barang bukti yang terlihat di CCTV, berupa mobil warna silver yang disewa oleh pelaku dan komplotannya.

Dengan ciri-ciri yang terekam oleh cctv tersebut, bahwa seorang laki-laki tersebut keluar dari dalam sebuah mobil yang sebelumnya telah terparkir disekitar TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh team anti bandit Polsek Gayungan, diketahui bahwa mobil tersebut adalah Xenia warna silver tahun 2017, dengan alamat STNK, yaitu di Sidoarjo.

Dan diketahui juga bahwa yang terakhir menyewa mobil tersebut yaitu Moch. Safi’i (pelaku).

Ket. Photo: pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap saat Mencuri secara berkelompok. Pelaku yang dilihat dari sisi depan, sisi belakang, sisi samping kanan dan kiri.

Saat itu juga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dirumah pelaku sendiri,

serta pelaku mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian R-2 merk HONDA Scopy Nopol W-3646-UX.

Saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dirinya tidak sendiri, melainkan bersama 3 (tiga) rekan atau kawan yang sekarang dalam pencarian orang (DPO).

Dan menurut pengakuan tersangka, untuk sepeda motor Honda Scopy yang mereka curi, sekarang sudah dijual didaerah Madura, serta hasil penjualan tersebut dibagi menurut pembagian tugas masing-masing ataupun dari HN (DPO), tersangka mendapat bagian Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dan tersangka sendiri tidak mengetahui berapa HN (DPO) ini menjual sepeda motor tersebut.

Sedangkan untuk biaya sewa mobil sendiri per bulan yaitu Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus rupiah), itupun yang menanggung sewa mobilnya adalah HN (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka bersama komplotannya melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 TKP, di Surabaya, dan yang 1 (satu) kali TKP berada di Gresik.

Dalam penyidikan tersebut atas nama Moch. Safi’i (24 thn) yang tertangkap oleh pihak Polsek Gayungan, bahwa tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (curanmor R-2)

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Kotor anti,” benar, anggota kami telah menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dan kini pelaku masih dalam tahap pengembangan, karena ada komplotan pelaku yang masih belum tertangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Kotor anti kepada wartawan wirafokus.com (Dwi W)