Ket. Photo: Tersangka Abdul Rozaq kini mendekam di tahanan Polsek Asemrowo Surabaya dalam kasus Narkoba jenis shabu-shabu.
Surabaya,wirafokus.com-Unit Reskrim Polsek Asemrowo ungkap kasus narkotika jenis shabu-shabu Minggu (22/3/2020), sekira pukul 02.00 WIB , setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Abdul Rozaq (27th) asal Jl. MUTERAN Gg. Buntu No. 10 Surabaya, selanjutnya Unit Reskrim Asemrowo melakukan idik lapangan dengan cara memantau disekitar lokasi.
Beberapa saat kemudian, Unit Reskrim Asemrowo melakukan penggeledahan terhadap tersangka Abdul Rozaq dan ditemukan 1 (satu) poket plastik kecil yang berisi shabu yang juga dipegang tangan kanan tersangka.
Dalam penyidikannya, tersangka mengakui bahwa shabu yang dibawanya akan dikonsumsi sendiri, dan akhirnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas, guna penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain: 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,33 gram beserta klipnya.
Menurut keterangan Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan S.H, M.H.,benar mas, anggota kami telah mengamankan seorang pemuda asal Muteran dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan S.H., M.H., kepada wartawan wirafokus.com . (Dwi W)
