Ket. Pelaku : Pelaku Jambret M. Efendi alias Pendik yang diamankan di Mapolsek Semampir – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Surabaya,wirafokus.com- Jambret disiang bolong mulai beraksi, seperti yang dialami Jonathan Given Batu Bara, beralamatkan di Jl. Rajawali No. 92 Surabaya, yang hendak pulang dari Gereja pada hari Minggu (15/3/2020), sekira pukul 10.30 WIB, di Jl. Jatisrono Tengah depan rumah no. 10 Surabaya, saat mau masuk kedalam mobil, tiba-tiba tas korban ditarik oleh pelaku, korban mempertahankan tas tersebut, kemudian pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penghabisan, lalu membacokkan tangan korban hingga tas cangklong warna coklat yang berisikan HP Vivo dan dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret dan korban mengalami luka bacok.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah).
Setelah kejadian tersebut, korban dengan diantar saudaranya bernama Samuel Batu Bara (44th), untuk segera melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya.
Setelah Unit Reskrim Polsek Semampir mendapatkan laporan dari pelapor yang mengantar korban, petugas dengan sigap dan merespon laporan tersebut, maka Unit Reskrim melakukan penyelidikan dilapangan, serta mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapatkan informasi pelaku atas nama M. Efendi (38th) alias Pendik, yang beralamatkan di Jl. Jatisrono Barat Surabaya.
Setelah mendapatkan informasi pelaku, Unit Reskrim Polsek Semampir – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, segera bergegas menangkap pelaku tersebut.

Tepat hari Senin (16/3/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, dan dapati barang bukti berupa sebilah pisau penghabisan, yang dipergunakan untuk melakukan aksinya, serta beberapa barang bukti berupa tas dan dompet korban, akhirnya pelaku dibawa ke Mapolsek Semampir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, tersangka Pendik adalah Residivis Kambuhan yang seringkali keluar masuk penjara.
Saat wartawan wirafokus.com mewawancarai Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus A.Md.,” benar mas, anggota kami telah menangkap pelaku Curas (pencurian kekerasan) atau jambret atas nama pelaku M. Efendi alias Pendik dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif dan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku,” kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus A.Md.,kepada wartawan wirafokus.com . (Dwi W)
