Ket. Photo : Dua tersangka pencurian di Mall yang tidak lain adalah ibu dan anak saling bersekongkol dalam aksinya.
Surabaya,wirafokus.com-Dua orang perempuan yang sedang tertangkap anggota TAB (Tim Anti Bandit) Polsek Gayungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hedjen S.H., yang saat itu Minggu (2/3/2020), sekira pukul 12.33 WIB, pihak management Cito memantau 2 (dua) orang perempuan yang mencurigakan yang terlihat di Closed Circuit Television (CCTV), sedang memasukkan beberapa potong baju kedalam tas, selanjutnya pihak management berkoordinasi dengan TAB (Tim Anti Bandit) Polsek Gayungan dan sambil terus mengawasi gerak gerik kedua pelaku, ternyata benar, bahwa barang-barang yang sudah dimasukkan kedalam tas tersebut tidak dilakukan pembayaran atau transaksi melalui kasir.
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama: Awit Yuningsih (48th), perempuan asal Dsn. Nangela kec. Kawali, Kab.Ciamis – Jawa Barat , dan pelaku yang satunya bernama: Astri Kencana (20th), perempuan asal Dsn. Nangela, Kec. Kawali, Kab. Ciamis-Jawa Barat.
Sedangkan selaku pelapor adalah pihak management Cito yaitu Karsam (36th), laki-laki bekerja sebagai management di Cito.
Dan setelah kedua pelaku keluar dari area Matahari, TAB (Tim Anti Bandit) Polsek Gayungan langsung menanyakan maksud dan tujuan memasukkan beberapa pakaian kedalam tas yang dibawanya dan tidak melakukan pembayaran melalui kasir itu kenapa.

Akhirnya kedua pelaku dan kedua perempuan, mengakui perbuatannya, serta mengaku bahwa keduanya kehabisan uang akhirnya terpaksa untuk mengambil pakaian itu dan dimasukkan kedalam tas.
Akhirnya dari dari pihak Polsek Gayungan, mengamankan pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan , dan diketahui bahwa benar, barang-barang yang berhasil diambil pelaku tidak memiliki bukti pembayaran yang sah dari kasir.
Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian yaitu Polsek Gayungan dan kemudian dilakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Mall yang ada dikota Surabaya bersama anggota Tim Anti Bandit Polsek Gayungan.
Setelah ditelusuri dengan berkoordinasi di mall yang ada di Surabaya, dan didapati bahwa benar kedua pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di Matahari Mall Cito, dan juga di Matahari Surabaya Plaza.
Barang-barang hasil curian ternyata disimpan di mobil Mobilio warna putih Nopol Z-1279-WX, yang diparkir di LT P2 Mall Cito, yang juga dipergunakan pelaku sebagai sarana alat transportasinya.
Disitulah ditemukan beberapa barang lain yang tidak disertai bukti pembayaran yang sah dari kasir. Kedua pelaku ini merupakan ibu dan anak kandung dengan menyewa kendaraan rental di Surabaya, untuk menyimpan barang yang dicuri sebelumnya.

Beberapa barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas Polsek Gayungan antara lain : 6 (enam) Pcs Longdress Merk Trailer, 4 (empat) Pcs Longdress Merk Cournice, 5 (lima) Pcs Longdress Merk Cournice, 13 (tiga belas) Pcs Longdress Merk Free & Free, 116 (seratus enam belas) Pcs celana dalam berbagai macam warna, merek dan motif, 10 (sepuluh) buah plastik Matahari warna abu-abu, dan 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio warna putih Nopol Z-1279-WX.
Sedangkan kerugian yang diderita oleh Management Matahari Mall Cito, pakaian berbagai merk dan model, sebesar Rp 21.056.200,- dan kerugian yang dialami pihak Matahari Surabaya Plaza yaitu 8 (delapan) Pcs Longdress merk Cournice sebesar Rp 3.279.200,- . Total keseluruhan sebesar Rp 24.335.400,-
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen S.H., membenarkan dengan adanya pencurian yang dilakukan 2 (dua) orang perempuan yang tidak lain seorang ibu dan anak kandungnya,” benar mas, anggota kami telah meringkus dan menjebloskan ke tahanan, yaitu 2 (dua) orang pencuri seorang ibu dan seorang anaknya yang bersekongkol dalam melakukan tindak pidana yaitu mencuri dibeberapa Mall di wilayah kota Surabaya,” kata Kanit Reskrim Ipda Hedjen S.H., saat diwawancarai wartawan wirafokus.com.
Pasal yang diberikan kedua pelaku pencurian ini yaitu Pasal 363 KUHP, kini kedua pelaku diamankan beserta barang bukti untuk sebagai bahan pengajuan ke Persidangan. (Dwi W)
