Ket foto : Kanit V Kompol Aldy Sulaiman, tersangka SPR dan Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo saat jumpa pers
Surabaya, wirafokus.com – Unit V/Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap seorang tersangka penadah barang curian kendaraan R4
Tersangka SPR (46) warga Dusun Krajan Ds/Kec Jenggawah Kab.Jember ditangkap tim satgas RESMOB JOGO BOYO UNIT JATANRAS
Awal januari 2020 tersangka SPR ditangkap karena menerima titipan sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia tahun 2013 dengan No Pol B 2173 RB dan foto copy STNK No Pol N 1459 AG dari Sdr RS (DPO) untuk dijual kembali seharga Rp 21 jt
“Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus curanmor dan pemalsuan dokumen yang telah berhasil diungkap oleh Satgas RESMOB JOGO BOYO UNIT JATANRAS Polda Jatim sebelumnya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers, Kamis, (6/2/20)

Foto : Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo saat menunjukkan barang bukti yang di sita dari tersangka
Pitra juga menambahkan bahwa tersangka merupakan jaringan sindikat curanmor dan ditangkap di daerah Jember dari setiap unit mobil oleh tersangka dijual 21 jt
“Kami akan terus memburu tersangka dan memburu barang bukti curanmor lainnya yang meresahkan masyarakat dan kasus tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Polda Jatim,” tambahnya
Dalam kasus tersebut diamankan barang bukti berupa 5 unit mobil dan beberapa STNK
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat / penadah dengan ancaman pidana 4 tahun (Why)
