― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalResmob Jogoboyo Unit Jatanras Polda Jatim Bekuk Penadah Curanmor

Resmob Jogoboyo Unit Jatanras Polda Jatim Bekuk Penadah Curanmor

Ket foto : Kanit V Kompol Aldy Sulaiman, tersangka SPR dan Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo saat jumpa pers

Surabaya, wirafokus.com – Unit V/Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap seorang tersangka penadah barang curian kendaraan R4

Tersangka SPR (46) warga Dusun Krajan Ds/Kec Jenggawah Kab.Jember ditangkap tim satgas RESMOB JOGO BOYO UNIT JATANRAS

Awal januari 2020 tersangka SPR ditangkap karena menerima titipan sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia tahun 2013 dengan No Pol B 2173 RB dan foto copy STNK No Pol N 1459 AG dari Sdr RS (DPO) untuk dijual kembali seharga Rp 21 jt

“Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus curanmor dan pemalsuan dokumen yang telah berhasil diungkap oleh Satgas RESMOB JOGO BOYO UNIT JATANRAS Polda Jatim sebelumnya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers, Kamis, (6/2/20)

Foto : Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo saat menunjukkan barang bukti yang di sita dari tersangka

Pitra juga menambahkan bahwa tersangka merupakan jaringan sindikat curanmor dan ditangkap di daerah Jember dari setiap unit mobil oleh tersangka dijual 21 jt

“Kami akan terus memburu tersangka dan memburu barang bukti curanmor lainnya yang meresahkan masyarakat dan kasus tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Polda Jatim,” tambahnya

Dalam kasus tersebut diamankan barang bukti berupa 5 unit mobil dan beberapa STNK

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat / penadah dengan ancaman pidana 4 tahun (Why)