― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPOLSEK GAYUNGAN UNGKAP PENCURIAN SEPEDA ANGIN ATAU SEPEDA PANCAL

POLSEK GAYUNGAN UNGKAP PENCURIAN SEPEDA ANGIN ATAU SEPEDA PANCAL

Ket. Photo : Pelaku sepeda pancal bersama barang bukti diruang penyidikan

Surabaya,wirafokus.com-Ada-ada saja ulah dari tiga pemuda asal Ngagel, dan tahu bahwa yang dicurinya sebuah sepeda angin itu mahal harganya.

Saat Team Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan sedang berpatroli di Jl. Ketintang Seraten Surabaya, anggota mendapati 2 (dua) orang pemuda berboncengan sepeda motor sedang mendorong punggung seorang laki-laki yang mengayuh sepeda angin merk Polygon.

Merasa curiga dengan gerak gerik ketiga pemuda tersebut, anggota yang sedang berpatroli berupa ya memberhentikan ketiga pemuda tersebut.

Namun 2 (dua) orang yang berboncengan sepeda motor malah kabur melarikan diri, dari situlah akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang lainnya yang bertugas mengayuh sepeda angin tersebut.

Pemuda yang mengayuh sepeda angin dibawa ke Mako Polsek Gayungan untuk diminta keterangannya, pemuda tersebut yaitu Alvin Varuq Pramudika (19), laki-laki asal Jl. Penjernihan Dalam Ngagel Rejo Wonokromo, seorang kuli bangunan, sedangkan teman yang lainnya yang melarikan diri yaitu M. Fajar Arifin dan Wanto.

Varuq mengakui, bahwa sepeda angin tersebut adalah barang hasil curian di rumah beralamatkan di Jl. Ketintang Seraten Surabaya.

Ket. Photo: Pelaku sekaligus sebagai tersangka pencurian sepeda angin saat diperiksa oleh penyidik Polsek Gayungan.

Menurut pengakuan Varuq saat diinterogasi petugas pencurian itu dilakukan dengan kerjasama bertiga, sambil membagi tugas masing-masing.

Adapun tugas masing-masing tersebut yaitu, Wanto selaku pemanjat pagar dan mengambil barang bukti sepeda angin, sedang yang bertugas menerima dari luar yaitu M. Fajar Arifin dengan cara menerima barang bukti sepeda angin diangkat dan dikeluarkan dari pagar, lalu diterima lagi ke Alvin Varuq Pramudika.

Setelah sepeda berhasil dikeluarkan dari dalam halaman rumah, diserahkan ke Alvin Varuq sebagai pengayuh sepeda angin tersebut.

Setelah hasil dari pemeriksaan terhadap Alvin Varuq, petugas dari Polsek Gayungan melakukan olah TKP ke alamat yang dituju.

Pemilik rumah membenarkan bahwa sepeda tersebut adalah miliknya yang sedang dicuri oleh kawananB pencuri dengan cara memanjat pagar.

Ket. Photo: Pelaku pencurian sepeda angin saat didampingi petugas, setelah ditangkap.

Selanjutnya, tersangka Alvin Varuq dan barang bukti berupa sepeda angin atau sepeda pancal, dibawa ke Mapolsek Gayungan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa Sepada Angin atau Sepada Pancal merk Polygon, kini diamankan petugas di Mapolsek Gayungan, sedangkan korban mengalami kerugian material sebesar Rp.3. 750.000,- ,(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Gayungan,” benar mas, anggota kami sudah menahan salah satu pelaku pencurian sepeda angin di Jl. Ketintang Seraten Surabaya, dan pelaku atau tersangka sudah kami tahan, tinggal kita tetap mencari pelakunya yang melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Gayungan.

Adapun pasal yang dikenakan untuk pelaku pencurian tersebut yaitu Pasal 363 KUHP. (Dwi W)