Ket foto : Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan menunjukkan barang bukti narkoba dengan didampingi jajaran dari Satnarkoba Polda Jatim saat konferensi pers,Senin, (3/2/20)
Surabaya, wirafokus.com – Polda Jatim di awal tahun 2020 kembali berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jaringan internasional yang akan di kirim ke Jawa Timur
Dalam pengungkapan tersebut Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka diantaranya merupakan warga negara Malaysia
Dua tersangka WNA Malaysia adalah Chee Kim Tiong bin (Che Boom Hock 40) WNA Malaysia dan Lau Chu Hee bin Lau Nai Kik (39) WNA Malaysia.
Dalam operandinya tersangka mengirim narkoba pembungkus teh cina melalui jalur darat dan laut kemudian dibawa masuk oleh kedua tersangka ke tanah air.
Pengiriman narkoba oleh tersangka dilakukan mulai dari Myanmar, Kuching (Malaysia), Pontianak kemudian ke Pangkalan Bun dan langsung ke Jatim melalui Tanjung Perak.
“Kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan internasional dan sudah melakukan pengiriman dua kali ke Indonesia,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Luki Hermawan saat konferensi pers, Senin,(3/2/20)
Luki juga menambahkan untuk pengiriman yang pertama tersangka berhasil lolos, hingga pada pengiriman yang kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti Narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 15 kg

Foto : Kedua tersangka asal Malaysia
Dalam pengakuannya para tersangka memperoleh imbalan yang berbeda yakni Chee Kim Tiong, mendapat imbalan sebesar 40 ribu Ringgit untuk sekali kirim sedangkan Lau chu hee mendapat imbalan 7 ribu ringgit untuk sekali kirim.
Pengakuan tersangka dirinya (Chee Kim Tiong /Red ) mendapat imbalan sebesar 40 ribu Ringgit untuk sekali kirim karena langsung berhubungan dengan pemilik barang bernama Mr Poo
Dalam giat tersebut Polda jatim juga mengungkap peredaran dan penyalagunaan narkoba jajarannya yakni Polres Bangkalan dan Polres Tanjung Perak
Polda Jatim beserta jajaran dalam sepanjang Bulan Januari 2020, yakni jajaran Polres berhasil menyita barang bukti 6 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, 1776 butir ekstasi, 1553 butir golongan IV serta 310 ribu butir daftar G.
Sedangkan untuk hasil kerja keras yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 44 kilogram, 1 kilogram ganja kering dan 1.103 butir ekstasi diamankan juga golongan IV sebanyak 40 butir, serta 213.779 butir daftar G, (Why)
