― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolda Jatim Tangkap Pengangguran Pembuat Dokumen Kependudukan Palsu

Polda Jatim Tangkap Pengangguran Pembuat Dokumen Kependudukan Palsu

Ket foto : Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Kombes Pol Patria Andrias Ratulangie saat menunjukkan barang bukti dokumen palsu yang berhasil disita dari tersangka

Surabaya, wirafokus.com – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar pemalsuan dokumen surat – surat yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran dan juga surat domisili juga Paspor

Dalam pengungkapan tesebut berhasil diamankan satu tersangka yang berinisial AS (44) yang juga seorang pengangguran warga Blitar , Jawa Timur.

Modus tersangka untuk melakukan pemalsuan atas permintaan pemesan yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pilkàda dan Pilkades tahun 2020 dan juga Paspor

“Pemalsuan dokumen oleh tesangka dilakukan dari level tingkat bawah yaitu desa hingga kelurahan untuk kepentingan Pemilu, Pilkada dàn Pilkades dan Paspor” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Kombes Pol Patria Andrias Ratulangie saat konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Jatim, Senin (17/2/20)

Luki juga menambahkan bahwa pemesan dokumen palsu ke tersangka AS diantaranya daerah Lampung, NTB, NTT, Jatim, Jabar, Jateng, dan Maluku juga beberapa daerah lainnya di indonesia.

Foto : Tersangka (tengah) didampingi Kabid Humas dan Dirreskrimum Polda Jatim

“Kegiatan ini oleh tersangka sudah berjalan selama 7 bulan setiap pemesan oleh tersangka dikenakan biaya Rp 2 jt dan selama ini tersangka sudah meraup keuntungan Rp 1 M, dalam pengungkapan ini kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil dan juga Imigrasi karena pemalsuan dokumen ini diduga untuk penambahan suara dan juga pembuatan paspor,” tambahnya.

Seperti diketahui bersama Tahun 2020 ada 270 daerah di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak dan tidak menutup kemungkinan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pencoblosan dan juga untuk perolehan suara

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa mesin printer, stempel dan blangko kosong palsu.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. (Why)