― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDUA WARGA SIDOARJO DIJEBLOSKAN TAHANAN POLSEK GAYUNGAN

DUA WARGA SIDOARJO DIJEBLOSKAN TAHANAN POLSEK GAYUNGAN

Ket. Photo : Dua tersangka narkoba yang dijebloskan tahanan Polsek Gayungan

Surabaya,wirafokus.com-Dua warga asal Sidoarjo ditangkap Unit Reskrim Polsek Gayungan dibawah pimpinan Ipda Hedjen, saat membawa barang haram berupa narkotika jenis shabu-shabu, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 03.00 WIB dijalan Ngagel Surabaya, dekat perempatan lampu merah.

Tersangka yang ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Gayungan yaitu Abdul Wahab, laki-laki (21thn) yang bekerja disalah satu pekerjaan kontruksi baja, dan alamat tersangka di Jl. Tambak Sawah, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo dan tersangka lainnya yaitu Idris Afandi (24thn), laki-laki dengan alamat Jl. Sedati Gede Sidoarjo.

Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, berawal dari laporan masyarakat, bahwa tersangka sering membeli narkoba jenis shabu, pengamatan masyarakat pembelian narkoba tersebut dibeli didaerah Kapasan Surabaya sedangkan uangnya patungan dari kedua tersangka Rp. 200.000,- dari masing masing orang, sehingga terkumpul Rp. 400.000,- .

Setelah uang sudah terkumpul, tersangka berangkat untuk membeli shabu-shabu ditempatnya CACAK, dengan cara membeli langsung dengan orangnya dan janjian bertemu dijalan.

Setelah barang tersebut berhasil didapatkan dari Kapasan Surabaya, barang haram jenis shabu-shabu dibawa salah satu tersangka Abd Wahab digenggaman tangan sebelah kanan tersangka.

Kemudian Abdul Wahab dibonceng oleh tersangka lainnya yaitu Idris Afandi menuju kerumah Abdul, ketika melintas dijalan Ngagel Surabaya, tersangka diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu, dan kepemilikannya diakui oleh kedua tersangka, mengakui sudah 3 (tiga) bulan menggunakan shabu-shabu untuk stamina.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa k Mako Polsek Gayungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ket. Photo : Barang bukti narkotika berupa shabu-shabu yang disita petugas dari tangan tersangka.

Adapun rincian barang bukti yang disita dari tersangka adalah 2 (dua) paket shabu dengan berat masing-masing 0,35 gram dan 0,37 gram.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen,” benar mas, anggota kami telah menangkap dua tersangka kepemilikan shabu-shabu, dan kini masih dalam pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen kepada awak media wirafokus.com (Dwi W)