Ket. Photo: Kedua tersangka pecandu narkoba yang dijebloskan ke tahanan Polsek Semampir.
Surabaya,wirafokus.com- Kembali Polsek Semampir mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap 2 (dua) orang pecandu narkoba jenis sabu-sabu saat pesta dipinggir sungai Jl. Sidorame Surabaya.
Kedua orang tersebut yaitu :Dadang Eko Cahyono (44 thn), laki-laki asal Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Surabaya dan Syaiful Bahri (27 thn), laki-laki asal Dsn. Pajentan Kel. Tanah Merah, Kec. Tanah Merah ,Kab Bangkalan, dan saat sebagai warga kos di wilayah Surabaya.
Awal ditangkapnya kedua pelaku, yang diduga sebagai tersangka pecandu narkoba jenis sabu-sabu ini, sedang berpesta sabu dipinggir sungai Jl. Sidorame Surabaya.
Informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat, yaitu pada hari Selasa (21/1/2020) sekira pukul 09.00, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dipinggir sungai Jl. Sidorame Baru Gg. III, Surabaya, seperti kejadian yang dilakukan oleh tersangka Asta Bagus Kurniawan, warga Teluk Aru Tengah yang sekarang dijebloskan tahanan Polsek Semampir.
Kali ini ada 2 (dua) orang pecandu narkoba jenis sabu tersangka Dadang dan Syaiful kedapatan berpesta sabu dipinggir Sungai Jl. Sidorame pada pukul 09.30, dan saat itulah petugas berhasil meringkus kedua tersangka pecandu narkoba jenis sabu-sabu, dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang dibawa oleh salah satu tersangka, juga dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan hasilnya positif mengandung unsur narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang sudah didapatkan dari tersangka yaitu: 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto 0,10 gram beserta dengan pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis shabu yang sudah dibakar seberat 2,88 gram, dan seperangkat alat hisap shabu berupa Bong.

Dan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya sering terjadi transaksi dan pesta sabu-sabu dipinggir sungai tersebut.
Sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polsek Semampir.
Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus narkoba, sedangkan pasal yang akan menjerat kedua tersangka yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1), 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menurut keterangan Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus S. A.Md., saat dikonfirmasi oleh wartawan wirafokus.com, membenarkan dengan adanya penangkapan kedua tersangka kasus narkotika jenis shabu,” iya mas, kami bersama anggota telah menangkap tersangka yang sedang pesta shabu dipinggir Sungai Sidorame Baru, yang kebetulan TKP sama dengan tersangka yang kemarin kita tangkap dengan kasus yang sama,” kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus S, A.Md. (Dwi W)
