― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaJatimPT Garam (Persero)Tidak Membedakan Karyawan Disabilitas

PT Garam (Persero)Tidak Membedakan Karyawan Disabilitas

Ket foto : Direktur Keuangan PT Garam (Persero) Anang Abdul Qoyyum

Pamekasan, wirafokus.com – Untuk memberikan kepercayaan diri pada penyandang disabilitas, bahwa mereka pun dapat berkontribusi yang sama dengan karyawan lainnya tanpa mendapatkan perlakuan khusus kecuali fasilitas kerja yang disesuaikan PT. Garam (Persero) telah melakukan “Program Requitment Karyawan Penyandang Disabilitas ” hal tersebut disampaikan

Kabag Humas PT Garam (Persero) Fathorrahman:  “Program Requitment Karyawan Penyandang Disabilitas ” telah dilakukan oleh PT Garam (Persero), penyandang disabilitas saat ini tidak lagi dapat kita pandang sebelah mata, sehingga tidak lagi ada diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, PT Garam (Persero) di tahun 2019 selama ini telah peduli terhadap penyandang disabilitas kembali memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia tidak ada diskriminatif.

Foto: Kabag Humas PT Garam (Persero) Fathorrahman:

Direktur Keuangan PT Garam (Persero) Anang Abdul Qoyyum  mengatakan bahwa korporasi sangat mendukung program Pemerintah dalam membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di sector formal melalui Program Requitmen bersama melalui wadah Forum Humas Capital Kementrian BUMN dalam rangka mewujudkan tagline BUMN hadir untuk Negeri. Program requitmen Karyawan PT Garam (Persero) tahun 2019 memang sudah ada dalam program Divisi SDM & Umum dengan persyaratan pelamar bagi disabilitas yang diperbolehkan adalah yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dan bukan ketidakmampuan intelektual dan mental serta ketentuan lain seperti mampu melakukan tugas ; menganalisa, mengetik , menyampaikan gagasan, dan kemampuan berdiskusi.

Sesuai UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait dengan Pasal 53 ayat (1)bahwa “Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”.

Saat ini PT Garam (Persero) memiliki 3 Karyawan penyandang disabilitas.Moh Rofiqi, adalah salah satu Karyawan penyandang disabilitas mengaku dirinya tertarik bekerja di PT Garam (Persero) karena kecintaannya kepada Garam yang beberapa tahun ini sedang menjadi pemberitaan dan selama 3 (tiga) bulan berada di lingkungan kerja kantor saat ini sangat mendukung karena aktivitas kerja yang aman , nyaman dan menganggap teman-teman sudah seperti kelurga saya, ditambahkan pula bahwa sebelumnya memang pernah bekerja diperusahaan lain tetapi ternyata lebih menyukai bekerja pada BUMN ini yakni PT Garam (Persero) (Red)