Ket. Photo: Tersangka J. Mayoko saat setelah diperiksa di Polsek Krembangan
Surabaya, wirafokus.com-J Mayoko (21 Thn) seorang pemuda yang kedapatan membawa shabu seberat 0,35 gram dan mengedarkan obat-obatan jenis pil koplo yaitu pil yang berlabelkan tulisan LL (double L) atau yang disebut Artan, jenis obat penenang dengan jumlah banyak.
Dengan tertangkapnya tersangka J. Mayoko, maka dinyatakan melawan hukum dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika gol I, dan sengaja mengedarkan persediaan Farmasi yang tidak memenuhi standard serta tidak memiliki praktek kefarmasian.
Saat tertangkap, tersangka sedang berada di Jl. Klakah Rejo Surabaya, Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 00.00 Wib, karena adanya pengakuan dari tersangka lainnya yang sudah tertangkap duluan, sehingga tersangka J. Mayoko saat digeledah badan serta kendaraan bermotornya, terapat barang bukti berupa pil koplo berjumlah banyak, jenis pil koplo tersebut yaitu pil double L yang sudah dikemas dalam poket plastik kecil berjumlah banyak antara lain 35 poket, satu poketnya 10 (sepuluh) butir .
Dan barang bukti yang sudah didapat antara lain yaitu :
– 1 (satu) poket shabu seberat 0.35 gram.
– 350 butir pil double LL atau yang disebut Artan.
– Dan 1(satu) buah HP milik tersangka.

Tersangka J. Mayoko mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang akan dijual ke konsumennya dan dijual per poket Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Krembangan guna proses pengembangan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., membenarkan dengan adanya penangkapan tersangka pengedar pil koplo jenis double L atau yang juga disebut Artan,” Memang benar anggota kami telah menangkap tersangka atas nama J. Mayoko dengan membawa barang bukti berupa pil koplo dengan jumlah yang banyak dan shabu seberat 0,35 gram,” kata Kompol Esti Setija Oetami, S.H, selaku Kapolsek Krembangan.
Dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut, tersangka J. Mayoko harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan memberikan pasal : Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 196 yo pasal 197 yo pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Dwi W)
