― Advertisement ―

Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala

Jakarta, Wirafokus.com - Kekalahan Timnas Indonesia U-23 dari Uzbekistan U-23 pada ajang semifinal Piala Asia U-23 memantik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud...
BerandaJatimKomisi B Setuju Pendirian Pasar Bertaraf Internasional di Daerah

Komisi B Setuju Pendirian Pasar Bertaraf Internasional di Daerah

Ket foto : Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi

Surabaya, wirafokus.cim- Komisi B DPRD Jatim menyambut positif keinginan pemerintah agar di daerah berdiri pasar bertaraf internasional. Untuk mewujudkan keinginan tersebut Komisi B akan mengundang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.

“Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang Disperindag untuk membicarakan masalah itu (rencana pendirian pasar bertaraf internasional),” kata Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi, ketika ditemui usai rapat paripurna, Kamis (26/12/2019).

Kendati demikian, menurut Aliyadi, untuk mengubah pasar tradisional menjadi pasar bertaraf internasional tidaklah mudah. Pasalnya, banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Padahal, lanjut Aliyadi, hampir 90 persen pasar tradisional yang ada di Jatim kondisinya sangat memprihatinkan. Baik sarana, prasarana maupun infrastrukturnya dinilai masih amburadul. Sehingga, kalau mau mengubah menjadi pasar bertaraf internasional butuh dana yang tidak sedikit.

Pasalnya, untuk menjadi pasar bertaraf internasional, paling tidak pasar tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dan ini tidaklah mudah. Sebab, untuk mendapatkan SNI harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya menyangkut legalitas tanah, bentuk bangunan, lapak harus bagus dan bersih, saluran air lancar, termasuk adanya CCTV.

“Begitu juga pengelola atau SDM-nya, harus profesional,” tegas politisi asal PKB ini.

Meskipun persyaratannya sangat berat dan membutuhkan dana besar, Aliyadi punya keyakinan pasar bertaraf internasional itu akan bisa diwujudkan di Jatim.

“Selama ada kemauan dan kerja keras dari stakeholder, tidak ada yang tidak mungkin. Saya yakin bisa terwujud,” tandasnya.

Berdasarkan data, saat ini jumlah pasar tradisional di Jatim tercatat ada 2.070 pasar. Dari jumlah itu, baru 2 pasar yang sudah memenuhi SNI, yakni Pasar Oro-Oro Dowo Malang dan Pasar Kapongan Situbondo. Lainnya belum SNI.

Terhadap pasar yang belum SNI, tahun ini pemerintah pusat menganggarkan program revitalisasi pasar tradisional yang jumlahnya mencapai 1.030 pasar.

Dari jumlah tersebut, Jatim mendapatkan jatah 11 pasar yang direvitalisasi, antara lain pasar di Tuban dan Mojokerto.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendorong 11 pasar tradisional yang bakal menerima program revitaliasi tersebut agar bisa menjadi pasar tradisional yang berstandar nasional atau SNI.

Terkait masalah itu, Komisi B akan mengundang Disperindag Jatim. Pasalnya, Disperindag dipandang sebagai instansi yang paling tahu mengenai kondisi dan jumlah pasar tradisional yang ada di Jatim.

Aliyadi sendiri melihat ada pasar tradisional di Kabupaten Bangkalan yang bisa direvitalisasi menjadi pasar bertaraf internasional. Hanya saja, pasar ini butuh beberapa sentuhan lagi, seperti pembangunan sarana, prasasana, infrastruktur dan pengelola atau SDM-nya. (pin)