Ket foto : Sabron Djamil Pasaribu
Surabaya, wirafokus.com- DPRD Jatim akan meninjau ulang peraturan daerah (perda) yang ada untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. Jika tidak sesuai dengan perkembangan zaman atau sudah tidak relevan, maka perda tersebut akan direvisi atau dihapus.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jatim, Sabron Djamil Pasaribu mengatakan, langkah ini untuk menindaklanjuti intruksi Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar perda dievaluasi.
“Kami akan mengkaji semua perda yang diputus 20 tahun ke belakang,” kata Sabron Djamil Pasaribu, Sabtu (28/12/2019). Dia berharap pembahasan perda tersebut akan dilakukan secepatnya tahun 2020.
Sabron mengakui, saat ini perda yang ada jumlahnya cukup banyak. Namun, karena pembuatannya sudah cukup lama, maka sebagian dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
“Nah, untuk yang sudah tidak relevan nanti akan kita hapus. Sedang yang masih relevan akan kita pertahankan, tapi mungkin ada revisi atau perubahan-perubahan,” ujar politisi senior asal Partai Golkar ini.
Menurut Sabron, meskipun perda yang ada jumlahnya cukup banyak, tetapi sosialisasinya kurang. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak paham, bahkan tidak mengetahui adanya perda-perda tersebut. Terutama masyarakat yang ada di kabupaten dan kecamatan-kecamatan atau pedesaan.
“Harus diakui kita sangat lemah dalam hal itu (sosialisasi),” akunya.
Padahal, lanjut Sabron, dulu ketika dirinya masih di Komisi A, pihaknya sering turun langsung ke daerah untuk melakukan sosialisasi perda. Misalnya ke Lamongan, Kediri, bahkan kadang mengundang Bakorwil seluruh kabupaten/kota.
“Kita undang Bakorwil seluruh kabupaten/kota, kemudian kita sosialisasikan dan kita bagikan perda-perda itu, sehingga mereka tahu dan paham,” ungkap Sabron.
“Sekarang ini sosialisasinya kurang, sehingga meskipun ada perda, tetapi seperti tidak ada. Karena masyarakat banyak yang tidak tahu,’ tambahnya.
Perda yang perlu disosialisasikan itu, terutama adalah perda yang menyangkut pelayanan publik. Sedang perda yang sifatnya internal kedewanan, tidak perlu disosialisasikan.
Seperti Perda No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Untuk pembahasan perda yang akan direvisi atau dihapus itu, menurut Sabron, pihaknya akan mengundang eksekutif, dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Jatim dan instansi terkait lainnya.
“Yang jelas perda produk DPR itu bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi membantu masyarakat,” tandasnya.
Sabron kemudian memberi contoh Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Sayangnya, perda yang baru saja dibentuk ini dalam pelaksanaannya tidak bisa jalan. Dia mengaku belum pernah melihat atau mendengar ada masyarakat yang beracara dengan bantuan keuangan dari pemprov.
Misalnya soal ganti rugi penggusuran tanah untuk jalan tol dan sebagainya. Padahal mereka banyak yang tidak mampu.
“Meskipun yang digugat pemprov, mereka tetap harus mendapat bantuan hukum dengan biaya dari pemprov,” tegas Sabron.
Ketika ditanya kapan pembahasan evaluasi perda tersebut akan dilakukan, Sabron masih belum dijadwalkan.
“Kalau bisa secepatnya pada tahun 2020. Tapi, sebelum itu kita akan bahas dulu Perubahan Perda No.5 Tahun 2017 yang merupakan perda internal,” pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyiapkan aturan sapu jagat alias omnibus law untuk merevisi perda yang menghambat investasi di Jatim. Dia mengatakan tengah melakukan penyisiran terhadap perda-perda yang menghambat.
“Kami sisir untuk bisa diintegrasikan supaya tidak satu-satu ketika kami menyampaikan ke DPRD,” kata Khofifah ketika menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Istana Negara, 16 Desember 2019 lalu.
Khofifah juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan DPRD Jatim. Menurutnya, Ketua DPRD Jatim Kusnadi telah memahami rencana revisi perda melalui skema omnibus law.
Meski belum memastikan jumlah perda yang akan masuk dalam omnibus law, Khofifah menyebutkan sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan perizinan.
“Ada beberapa memang kembali ke persoalan perizinan, persoalan investasi, tapi ada juga restrukturisasi,” terang Khofifah.
Meski begitu rencana omnibus law Pemprov Jatim masih akan menunggu omnibus law pemerintah pusat. Hal itu agar menjadi percontohan bagi pemerintah daerah. (pin)
