― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDitreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

Ket Foto : Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol F. Barung Mangera saat jumpa pers di SPBU Desa. Karang Panasan, Kecamatan Blega, Bangkalan

Surabaya, wirafokus.com – Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jatim kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana penyelewengan pengangkutan dan atau tata niaga BBM tanpa izin.

Dalam pengungkapan tersebut Polda Jatim berhasil mengamankan 6 tersangka yakni inisial TD sebagai pembeli BBM/Bio Solar, SP sebagai Sopir Truk, KA sebagai Kernet Truk, NH sebagai Pengawas SPBU, MNW sebagai Pengawas SPBU dan MS perator SPBU ,dan dua truk ikut diamankan sebagai barang bukti

Modus pelaku dalam kegiatan pengisihan BBM dilakukan malam hari dan di tempat terbuka

“Penyalahgunaan BBM ini sudah berjalan satu tahun dan terbongkarnya sindikat penyalahgunaan BBM tersebut, atas pengembangan kasus di wilayah Sumenep. Dimana Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan 3 buah tangki duduk warna hitam yang berisi BBM,”kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan, S.H., S.I.K., M.H dan Kukuh Sujatmiko dari Dinas ESDM Propinsi Jatim saat jumpa pers di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Blega, Rabu (11/12/2019).

Luki juga menambahkan bahwa, ada sekitar 2160 ton BBM bersubsidi yang ditimbun dan dijual kepada perusahaan

Foto : Enam tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas

Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan menyampaikan penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan 3 (tiga) buah tangki duduk warna hitam yang berisi BBM jenis Solar yang berada di Ds. Kebun Dadap Barat Kec. Saronggi Kab. Sumenep milik Sdr. Masduki selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep yang diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang – Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 huruf c, Pasal 23, Pasal 53 huruf d, dan Pasal 55 dengan acaman hukuman 6 tahun penjara. (Red/Kij)