Ket foto : Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan
Surabaya, wirafokus.com – Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang merupakan hasil ungkap dalam kurun satu tahun yaitu 2019
Pemusnahan barang haram yang berjumlah 28 Kg merupakan hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 28,200 kg ini merupakan yang terakhir untuk tahun 2019, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari Ditresnarkoba Polda Jatim sebanyak 19,9 kilogram, lalu Polrestabes Surabaya ada 8,3 kilogram,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol S Ginting Manik usai pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Jatim, Kamis, (19/12/19)
Manik juga menambahkan, 28 kilogram sabu yang dimusnahkan berasal dari enam tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi di wilayah Jawa Timur, yaitu empat TKP meripakan hasil penanganan Polda Jatim, dan dua sisanya adalah tangkapan dari Polrestabes Surabaya.
“Meskipun ada satu TKP di antaranya merupakan hasil pengembangan, yang pengamanannya dilakukan di Jakarta, selama tahun 2019 jajaran Polda Jatim telah musnahkan narkoba jenis sabu seberat 65 kilogram,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut petugas juga meringkus pelaku, dua diantaranya bahkan ditembak karena si pelaku mencoba melawan polisi saat akan ditangkap

Beberapa kasus narkoba banyak dikendalikan jaringan lapas, termasuk kawasan Sokobanah, Sampang. Mayoritas barang yang dipesan, semuanya berasal dari luar negeri.
Manik menjelaskan untuk jenis barang memabukkan lainnya,pihaknya menunggu proses penghitungan dan juga belum bisa merinci berapa tersangka yang ditangkap terkait peredaran gelap narkotika tersebut, dengan alasan masih dalam tahap rekapitulasi.
“Di tahun 2019 kasus yang paling menonjol adalah masuknya barang narkoba dari luar negeri lewat Bea Cukai,” tambah Manik. (Red/why)
