― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalTiga Budak Sabu Ditangkap Petugas Saat Berada Didalam Rumah

Tiga Budak Sabu Ditangkap Petugas Saat Berada Didalam Rumah

Ket. Photo: Saat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K.,M.Si. sedang menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu dari pelaku.

Surabaya,wirafokus. com-Berdasarkan laporan polisi No. LP/A/34/XI/2019/JATIM/RES PEL.TG. PERAK/SEK SEMAMPIR, Tanggal 12 November 2019.
Rabu (20/11/2019) pukul 13.00, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., M.Si., melaksanakan Press Realase Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Sabu.

Masih belum jera, walaupun banyak budak-budak sabu yang sudah tertangkap petugas kepolisian, namun kali ini, Sukarno bin Arifin (33th),alamat Jl. Jatisrono Gg VII Kel. Wonokusumo,Kec. Semampir, Lukman bin Siran (32th), alamat Jl. Bulak Banteng Bhineka, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran Surabaya, dan M. Fauzi bin M. Bahar (31th), alamat Jl. Sumber Suko Gempol DS. Blumbungan Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

Tepat pada hari Selasa (12/11/2019), pukul 06.00 WIB, masyarakat Jatisrono memberikan informasi kepada petugas Reskrim Polsek Semampir, bahwa akan ada pesta narkoba di Jl. Jatisrono Gg VII yang dilakukan oleh beberapa pemuda sekitar pukul 06.00 Wib.

Seketika itu Unit Reskrim melakukan idik di lokasi yang ditunjuk oleh warga setempat. Dan untuk memastikan bahwasannya akan ada pesta narkoba, Anggota Reskrim mengintai sampai pukul 07.00 Wib.

Dan akhirnya, Unit Reskrim Polsek Semampir mengetahui, bahwa didalam ada 3 (tiga) orang pemuda yang sedang tidur didalam kamar, disekitarnya telah ditemukan diatas pinggir kasur dan didalamnya ada barang bukti berupa sabu.

Dari pengakuan ke-3 (tiga) pemuda tersebut, bahwa sekitar pukul 02.00 Wib, telah terjadi pesta sabu bersama-sama. Dan dari barang-barang tersebut, Sukarno mengakui bahwa sebagian sabu itu akan dijual lagi ke teman-temannya, bel sempat diedarkan, Sukarno keburu tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Semampir.

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, alat-alat ditemukan didapur diatas kompor. Selanjutnya ke-3 (tiga) tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Semampir, guna proses lebih lanjut.

Ket. Photo: Salah satu pelaku, yang juga bandar, ditanya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., M.Si.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., M.Si, menjelaskan , bahwa salah satu pelaku adalah bandar sabu dirumahnya, sedangkan yang lainnya ini sebagai kurir, bisa juga ketiga tersangka tersebut memakai sabu-sabu itu, karena keuntungan lebih besar,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., M.Si.

Dalam tes urine, ke-3 (tiga) tersangka saat diperiksa ternyata positif, petugas Reskrim Semampir menindak lanjuti tentang perkara tersebut, tersangka semuanya dijebloskan kedalam tahanan, sekaligus akan dilakukan pengembangan terhadap barang-barang berupa narkoba (sabu), dan akan dicari asal usul barang tersebut.

Ket. Photo: AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K.,M.Si. diwawancarai beberapa awak media dalam konferensi pers.

Hasil temuan sabu yang sudah dibawa oleh ddpetugas, dibawa ke kantor Polsek Semampir dengan rincian

-1(satu) buah klip plastik berisikan sabu-sabu berat bruto 0,38 gram.

-5 (lima) pipet kaca.

-1 (satu) pak plastik klip kecil.

– 2 (dua) buah skrop yang ujungnya runcing warna putih

-1 (satu) buah timbangan listrik warna biru.

-1 (satu) buah bong alat hisap yang terbuat dari botol plastik kecil yang sudah ada sedotannya.

– Uang tunai sebesar Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah).

Barang bukti lainnya juga ditemukan oleh petugas unit Reskrim Polsek Semampir yang diatas kompor sebagai berikut :
1. 1 (satu) buah plastik kecil yang berisikan sabu seberat 0,36 gram
2. 1 (satu) buah pipet kaca yang dalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat bruto 1,92 gram.
-1 (satu) buah bong
– 1 (satu) buah korek gas warna putih bening yang sudah dimodifikasi untuk pembakaran yang seperti bara.

Dengan kasus diatas, maka tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sedikitnya 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dalam tahanan. (Dwi W)