― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPembangunan Atap Gedung SDN Gentong Pasuruan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontruksi Bangunan

Pembangunan Atap Gedung SDN Gentong Pasuruan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontruksi Bangunan

Ket foto : Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I K, M.H didampingi AKBP Ari Festo Permana, S.I K. dan AKBP Joko dari Labfor Polda Jatim bersama salah satu tersangka

Surabaya, wirafokus.com – Ditkrimum Polda Jatim berhasil menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya atap bangunan Gedung SDN Gentong JLKH. Sepuh No 49 Kota Pasuruan yang terjadi pada tanggal 5 Nopember2019.

Penetapan tersangka setelah Laboratorium forensik  dari Polda Jatim melakukan penyelidikan di lapangan.

‘Peran kedua tersangka yakni DM dan SE melakukan kelalaian dalam melakukan dari pekerjaannya di SDN Gentong Pasuruan mulai tahun 2012 menurut hasil uji laboratorium forensik ada beberapa ketidak laziman dalam pembangunan suatu kontruksi gedung,” kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I K., M.H didampingi AKBP Ari Festo Permana, S.I K. dan AKBP Joko dari Labfor Polda Jatim saat konferensi pers, Senin, (11/11/19)

Gidion juga menjelaskan pembangunan Gedung SDN Gentong Pasuruan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrusi bangunan salah satunya adalah besi kolom yang seharusnya empat biji diisi hanya tiga biji, dan diameter besi yang dipakai seharusnya berukuran 12 mm tp kenyataannya oleh tersangka besi diberi ukuran dengan diameter 8.9 mm (ukuran banci) maka akan roboh tinggal menunggu waktu, begitu juga beton bangunan yg ambruk yang seharusnya tekanannya menunjukan angka 20 tetapi setelah dilakukan pengetesan oleh Labfor dengan alat Hammer Tes (alat pengujian kekuatan beton) yang hanya menunjukan angka 10.

“Begitu juga pasir yang merupakan bahan baku inti tidak sesuai spesifikasi menurut hasil pengujian, begitu juga galvalo atau rangka baja atau reng,” tambah Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

“Kedua tersangka tidak mempunyai pendidikan formal di bidang bangunan dan hanya berpendidikan formal SMP dan SMA,”ujarnya.

Peran tersangka DM dalam kasus tersebut adalah yang membangun dengan menunjuk mandor dan menentukan bahan baku dari kontruksi, sedangkan tersangka SE berperan sebagai Pengawas sekaligus merangkap mandor

Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 16 orang luka-luka

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP s ubsider 360 subsider Undang -undang tentang kontruksi dan bangunan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Red/Why)