― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalResidivis Yang Juga Sebagai Bandar Narkoba Dijebloskan Tahanan

Residivis Yang Juga Sebagai Bandar Narkoba Dijebloskan Tahanan

Ket. Photo: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., Msi saat menggelar barang bukti di konferensi pers kemarin (red).

Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap Residivis sekaligus sebagai bandar narkoba berupa sabu.

Awal dari penangkapan pengedar dan pemakai jaringan narkoba ini, berawal dari tersangka RF yang sudah masuk tahanan, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka A K (selaku pengedar).

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka A K, sempat terjadi perlawanan dan kejar-kejaran

Ket. Photo: Para tersangka digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Barang bukti yang didapatkan dari penangkapan antara lain: 1 (satu) buah kotak jam tangan merk Premium Collection warna hitam yang dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih sekitar 1,09 gram (satu koma kosong sembilan) gram beserta bungkusnya, 2 (dua) buah skop/serok sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CE warna silver, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Tenggumung Karya Lor gg 1/5-A RT.001 RW.009 Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya yang dalam kekuasaan tersangka A K.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., Msi memberikan keterangan kepada awak media,” Ini rilis kasus Narkoba selama bulan September 2019, hasil yang dapat terungkap, dari 19 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang, laki-laki semua. 11 tersangka pengedar dan 10 tersangka pengguna,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., Msi

Ket. Photo: Kapolres Tanjung Perak saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka A K mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota didapatkan atau dibeli dari seseorang bernama AMD (DPO), pada hari Selasa (10/09/2019) sekitar pukul 22.39 WIB di Desa Rabesan Kab. Bangkalan Madura.

Tersangka A K membeli 1 (satu) poket plastik kecil yang berisikan sabu seberat kurang lebih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, beserta pembungkusnya dari Ahmad (DPO) tersebut dengan harga Rp. 1.100.000,.(satu juta seratus ribu rupiah). A K bertujuan untuk bisa menjualkan barang narkotika berupa sabu-sabu tersebut yaitu, untuk mencari keuntungan, dengan cara menjualkan barang sabu-sabu disekitar tempat tinggalnya sendiri, yaitu di daerah Tenggumung Surabaya.

Keuntungan A K, per sekali menjualkan sabu-sabu tersebut berkisar sekitar antara Rp. 300.000,.(tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

A K bergelut dibidang ini, sejak 2 (dua) bulan yang lalu dan sudah sering kali membeli sabu-sabu sekitar 7X (tujuh kali) dari SDR. AMD (DPO).

A K salah satu dari residivis dengan kasus yang sama yaitu kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan baru saja keluar dari menjalani masa hukuman pada tahun 2018.

Lalu tersangka A K dijebloskan kedalam tahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dari petugas yang menangani kasus ini.

Dari hasil penangkapan tersebut, tersangka A K di jerat pasal antara lain : pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, Undang Undang No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman: Dipidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun atau juga seumur hidup. (Dwi)