― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Press Release Pelaku Penyelundupan Senjata Api

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Press Release Pelaku Penyelundupan Senjata Api

Ket. Photo: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K, Msi saat bersama pelaku dan Anggotanya

Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (22/10/2019) sore hari telah dilakukan konferensi pers dipimpin langsung oleh AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir,S.I.K, Msi.

Dalam konferensi pers kali, telah dihadirkan pelaku Wly (42th) warga Purworejo Jawa Tengah, sekaligus sebagai pemilik senjata api (senpi) ilegal.

Ket. Photo: AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K, Msi saat diwawancarai awak media, terkait Pelaku Penyelundupan Senpi

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Koli barang Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), yang berisikan 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol Model Gun PB-915 9X19 MM Made BY PB Corp.

“Pada awal mulanya pelaku Wly bekerja diluar negeri yaitu di Taiwan yang bekerja di satu perusahaan daur ulang sampah dan bertempat tinggal di apartemen”, ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K, Msi.

Pengakuan tersangka Wly, bahwa senpi tersebut ditemukan dengan tidak sengaja, saat dia masih bekerja menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di negeri Taiwan.

Kronologi penemuan, menurut pelaku yang bertugas mencari barang-barang bekas, secara tiba-tiba menemukan senpi model Gun PB-195 kaliber 9X19 mm buatan pabrikan.

Senpi yang ditemukan tersebut, oleh pelaku dibawa pulang tanpa magaszine, dan sempat menanyakan dan minta ijin majikannya untuk menyimpan senpi hasil temuannya tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan,” Dan akhir kontrak kerjanya sudah habis, pelaku kembali ke Indonesia dengan membawa senpinya,”ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K, Msi.

Pelaku kemudian mengirim senpi tersebut bersama barang-barang elektronik, yang dibawa dari Taiwan menggunakan jasa paket ekspedisi antar negara.

Ket. Photo: Pelaku diapit Kapolres dan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak

“Dalam pengiriman, tujuan alamat di jasa pengiriman, jelas bahwa pelaku menulis alamat yang sesuai dengan tempat tinggalnya yang ada di Purworejo,” jelas AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K, Msi selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak diberi informasi dengan adanya senpi yang dikirim ke Indonesia dari pihak Bea Cukai Tanjung Perak, sehingga petugas dengan cepat mendatangi kantor Bea Cukai Tanjung Perak, untuk ditindak lanjuti.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak kami dari kepolisian berhasil menangkap pelakunya,” kata AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K.

Akhir dari petualangan kepemilikannya senpi yang dikirim melalui jasa ekspedisi,pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kekasihnya di Blitar Jawa Timur. Dan pelaku digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kebetulan juga, pelaku akan mempersiapkan rencana pernikahan dengan calon istri, akhirnya gagal dan pernikahan batal dilaksanakan.

Pelaku Wly, kini dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senpi (senjata api). (Dwi)