― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolda Jatim Ringkus 18 Pelaku Judi, Selama Dua Pekan Operasi Cipta Kondisi...

Polda Jatim Ringkus 18 Pelaku Judi, Selama Dua Pekan Operasi Cipta Kondisi Berjalan Lancar

Ket foto : Para tersangka yang terjaring dalam operasi Cipta Kondisi

SURABAYA – Wirafokus.Com – Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Polda Jatim. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melaksanakan kegiatan Operasi Jogo Jawa Timur.

Kegiatan operasi cipta kondisi ini dengan sasaran kejahatan yang meresahkan masyarakat yaitu perjudian yang kerap beraksi diwilayah Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan,Tulungagung dan Ngawi.

Dari hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan selama dua pekan, polisi menangkap 18 orang tersangka. Mereka adalah R warga Dsn Gentengan Ds Nguling Kecamatan Nguling Pasuruan.

S ,warga Dsn Mojosari Ds Kuripan Kecamatan Babat Lamongan,M warga Desa Palang Kumpo Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan,G warga Desa Tlatah Dsn Wates Winangun Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan.

SYS dan ES keduanya adalah Warga Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan,RHM warga Dsn Ki Ageng Ribig Desa Lasanpuro Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang.

MWRD warga Ds Tempurejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, H warga Ds Polaman Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, SM warga Dsn Manggar s Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

SWNT warga Kebonagung Ds Rojoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, SRT warga Dsn Siwalan Ds Widodaren Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi.

SKMT warga Dsn Bulu Ds Randusongo Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi,SN warga Sawahan Ds Sidorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

SYF warga Dsn Krajan Kel Karanglo Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, NSK dan KA keduanya adalah warga Kel Kolusari Kecamatan Bangil Pasuruan serta I warga Ds Candipari Kecamatan Porong Sidoarjo.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela saat konferensi Pers mangatakan, awalnya polisi mendapatakan laporan dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian yang sering meresahkan warga.

Berkat adanya laporan itulah polisi berhasil menangkap para pelaku dan membawanya ke Mapolda Jatim,” kata AKBP Leonard Sinambela Minggu (20/10/2019).

Foto ; Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

Dari penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti uang tunai 28.687.000 rupiah, 8 buah Hp, 27 mata dadu,6 buah kaleng,8 buah lepakan. 8 buah lembar beberan,3 kain ,1 buah kalkulator,2 buah kotak kelapa, 1 alas dadu, 22 koin kayu, 1 buah mangkok kecil dan 5 bendel rekapan,8 lembar rekapan togel serta 1 set kartu remi,” pungkasnya.(Kie)