― Advertisement ―

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Jakarta, Wirafokus.com - Bank Mandiri kembali berbagi kebersamaan di bulan suci Ramadan dengan masyarakat sekitar. Kali ini, Bank Mandiri bersama anak perusahaan memberikan bingkisan...
BerandaOlahragaKongres Pemilihan EXCO PSSI 2 November Cacat Hukum, Para Voter Pertanyakan Jadwal...

Kongres Pemilihan EXCO PSSI 2 November Cacat Hukum, Para Voter Pertanyakan Jadwal Kongres

Ket foto : La Nyalla Mahmud Mattalitti

Jakarta, wirafokus.com – Kongres Pemilihan Komite Eksekutif PSSI yang akan digelar 2 November 2019 di Jakarta, dinilai cacat hukum. Disebutkan dalam Statuta PSSI  pasal 27 ayat 1 tentang Pemilihan, disebutkan jika PSSI mengadopsi peraturan yang sesuai dengan statuta dan FIFA Standard Electoral Code. Pasal tersebut berbunyi:

(1)Tata cara pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota-anggota Komite Eksekutif diatur dalam Peraturan-peraturan yang sesuai dengan Statuta dan FIFA Standard Electoral Code. Dalam pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI sudah dilakukan pada bulan Juli 2016.

Dalam article 4 bagian ketiga dari FIFA Standard Electoral Code yang mengatur tentang pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan disebutkan :

3)The ordinary general assembly at which the Committee is elected shall take place at least six months before the elective general assembly at which the executive body is elected.

(Kongres biasa di mana komite dipilih harus berlangsung sekurangnya enam bulan sebelum pertemuan umum/kongres pemilihan dimana badan tersebut dipilih).

Di sini jelas ditemukan sejumlah pelanggaran. PSSI telah membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan pada Juli 2019. Menurut aturan FIFA itu maka kongres minimal dijalankan enam bulan, setelah komite-komite itu dibentuk. Minimal pada bulan Januari 2020. Maka jika kongres pemilihan digelar pada 2 November 2019, kongres pemilihan ini belum cukup enam bulan dan menyalahi aturan seperti yang disebutkan dalam  article 4 bagian ketiga dari FIFA Standard Electoral Code.

PSSI sudah disetujui oleh FIFA untuk menggelar Kongres Pemilihan pada 25 Januari 2020. Tanpa ada alasan yang jelas oknum komite Eksekutif PSSI berkirim surat ke FIFA agar bisa mengajukan kongres pemilihan ke tanggal 2 November 2019.

Pada Agustus 2019, FIFA sudah menjawab agar kongres dilaksanakan sesuai jadwal semula pada Januari 2020, sesuai road map yang disetujui. Namun kembali terlihat ada usaha-usaha dari PSSI untuk tetap meminta agar kongres diajukan ke November 2019.

PSSI sendiri sudah menerima balasan dari FIFA yang intinya akan mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri acara pada 2 November 2019. Namun PSSI tidak mau mempublikasikan surat terakhir FIFA tersebut kepada para calon anggota komite Eksekutif PSSI.

Persoalan surat menyurat ini menjadi penting untuk diungkap. Para kandidat ketua umum, calon wakil ketua umum dan para calon anggota Komite Eksekutif PSSI yang akan mengikuti pemilihan mempertanyakan isi surat tersebut.

Masalah voters kongres pemilihan juga dipertanyakan. Jika kongres tetap digelar 2 November maka pemilik hak suara di kongres pemilihan adalah peserta kompetisi 2018. Sementara kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 musim ini akan berakhir Desember 2019.

La Nyalla Mahmud Mattalitti, calon ketua umum PSSI :

“PSSI harus menghargai klub yang bertarung di kompetisi 2019 ini. Mereka yang berdarah-darah dalam mengikuti kompetisi seharusnya diberikan hak dan kesempatannya sebagai pemilik suara.”

Vijaya Fitriyasa, calon ketua umum PSSI.

“Kami semestinya diberitahu soal isi surat itu dan apa alasan PSSI meminta kongres tetap digelar 2 November meski belum ada enam bulan komite pemilihan dibentuk. Jangan sampai ini hanya untuk menguntungkan salah satu kandidat yang akan segera pensiun dari jabatan publiknya.”

Yesayas Oktavianus, calon ketua umum PSSI.

“Gue sudah kirim surat ke FIFA, ditujukan ke Mrs. Fatma Samoura, FIFA General Secretary, 19 Oktober 2019 lalu. Isinya, juga mempertanyakan mengapa jadwal dirubah, dari 25 Januari 2020, ke 2 November 2019. Siapa yang menyuruh mengubah? Mengapa dirubah? Dalam kondisi apa bisa dirubah? Apakah saat Kongres, atau saat sedang ngobrol-ngobrol.”

Ary Julianta Tridjaka, calon anggota eksekustif komite PSSI

“Sebagai calon, saya juga sudah kirim surat ke FIFA, tertanggal 21 Oktober 2019. Isinya, bahwa PSSI lewat KP dan PBP, sudah menyalahi aturan yang sangat fatal. Ini tidak bisa dibiarkan. PSSI sejak jaman Nurdin Halid, sampai hari ini, seenaknya mengubah-ubah aturan statuta, untuk dilanggar.”

Azmi Alqamar, calon anggota eksekutif komite PSSI

“Klub gue, lagi jalan untuk lolos 32 Besar, dan juga kesempatan punya hak suara di Kongres PSSI. Tapi, karena ditentukan 2 November 2019, maka klub Jakarta United, yang sudah lolos 4 besar, liga 3 Indonesia, zona DKI Jakarta, sia-sia jika sudah lolos 32 besar, tak boleh punya hak suara.”

Dalam pembentukan anggota Komite Pemilihan, PSSI juga menyalahi aturan yang disebutkan dalam article 4 bagian 2 FIFA Standard Electoral Code.

Sesuai dengan FIFA standard Electoral Code article 4 point (2) menyebutkan: The members of the Committee are not permitted to serve for two consecutive terms. (para anggota komite tidak diperbolehkan menjabat selama dua periode berturut-turut)

Namun dalam komite pemilihan PSSI yang dipilih kembali pada kongres PSSI Juli 2019 terdapat nama-nama yang dua kali menjadi anggota komite pemilihan, karena sebelumnya sudah menjadi komite pemilihan sebelumnya pada tahun 2016, yakni Budiman Dalimunthe dan Irawadi Hanafi.

Sementara dalam Kode Pemilihan PSSI tidak disebutkan seperti article 4 point (2). Dalam Kode Disiplin PSSI disebutkan:

Pasal 3 ayat 6 Kode Disiplin PSSI hanya disebutkan: “Tidak ada anggota dari Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan  (KBP) yang akan menjabat lebih dari dua periode baik berturut-turut mau pun tidak.

Di sini tidak terlihat kesesuaian antara kode disiplin yang dibuat oleh PSSI dengan FIFA Standard Electoral Code.

Pada bagian akhir dalam FIFA standard electoral code juga menyebutkan:

G. FINAL PROVISIONS

Violations, rights of FIFA, archiving of documents, omissions

1) Failure by the association to apply the principles of this code shall be considered a serious violation of the provisions of article 13 of the FIFA Statutes and shall lead to the consequences described in article 14 of the FIFA Statutes or the disciplinary measures provided for under article 55 of the FIFA Statutes.

(1) Kegagalan asosiasi untuk menerapkan prinsip-prinsip kode ini, akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan pasal 13 Statuta FIFA dan akan mengakibatkan konsekuensi yang dijelaskan dalam pasal 14 Statuta FIFA atau tindakan disipliner yang diatur dalam pasal 55 Statuta FIFA.(*)