― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDitresnarkoba Polda Jatim Gulung Jaringan Internasional Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jatim Gulung Jaringan Internasional Narkoba

Ket foto : Irwasda Polda Jatim Kombes Sutardjo bersama Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol S Ginting Manik (baju hitam) menunjukkan barang bukti narkoba

Surabaya, wirafokus.com – Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan Pil Dobel L, yang merupakan hasil ungkap bulan Juli sampai dengan Oktober 2019

Dalam pemusnahan barang haram yang berjumlah 11Kg sabu dan 274 ribu doubel L dan juga mengamankan 3 tersangka yakni NAHN alian A bin AG warga Surabaya, MM alias IS warga Jombang, dan BM yang juga seorang PNS (Sipir Lapas Kelas I Madiun) warga Magetan.

“Pemusnahan narkoba jenis sabu dan doubel L merupakan barang bukti dari pengembangan jaringan lama, yakni jaringan Malaysia yang hendak ke Jatim dan tersangka ditangkap di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat saat membawa baeang haram untuk di jual ke Jatim,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol S Ginting Manik usai acara pemusnahan narkoba, Rabu, (22/10/19)

Foto : Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol S Ginting Manik mrnunjukan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan

Ginting juga menambahkan, kasus tersebut merupakan pengembangan kasus lama, barang tetap dari Malaysia lewat Jakarta, itu yang pertama, yang kedua 11 kilogram ini juga barang dari Malaysia kita tangkap di Pontianak dan sekarang kasusnya sudah P21 tinggal lima hari lagi kita serahkan ke kejaksaan

“Modus para tersangka yakni memasukkan sabu ke dalam kaleng cat dan pengirimannya menggunakan jasa expedisi dan target utama pengirimannya daerah Jatim tersangka diduga termasuk jaringan Sokobanah, Madura,” tambah Manik

Modus lain yang digunakan tersangka yakni 11 kilogram tetap menggunakan galon cat, yang pertama itu disembunyikan galon, begitu juga yang kedua demikian, ada 11 kilogram sabu di galon, cuma yang kedua modusnya murni galon dan sudah dikasih lakban semua

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri pejabat Polda Jatim dan Forkompimda Jawa Timur

Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomer 35 tentang narkotika. (Red/Why)