― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDitreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Benih Bibit Holtikultura ilegal

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Benih Bibit Holtikultura ilegal

Ket foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi juga Darlina Yuni Astuti Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim saat menunjukan barang bukti bibit tanaman Holtikultura ilegal

Surabaya, wirafokus.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana peredaran bibit tanaman Holtikultura ilegal yang terjadi di dua tempat yakni Blitar dan Gresik.

Dalam kehadian tersebut pentugas mengamankan barang bukti 15 ton benih- benih kangkung dari tangan K dan 1.7 ton benih buncis dari tangan SM. Selain barang bukti bibit benih petigas juga mengamankan 2 tersangka yaitu SM (48) dan K (56)

“Pelaku dalam melakukan pembibitan holtikultura tidak melewati serangkaian tahapan proses sertifikasi kelayakkan benih yang telah ditentukan dan sangat merugikan konsumen dan perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku mulai tahun 2011,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi, Rabu, (30/10/19)

Wahyudi juga menambahkan, pendistribusian benih ilegal tersebut dilakukan ke toko-toko kecil dan tak jarang para petani langsung datang membeli ke pelaku.

“Benih yang diedarkan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat standar mutu dari Kementerian Pertanian maupun Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB), agar benih yang diproduksi berkualitas bagus dan membuat tanaman tumbuh bagus,” ujarnya.

Dari hasil perbuatannya pelaku bisa memperoleh keuntungan miliaran rupiah bahkan tersangka bisa mengantongi keuntungan bersih Rp 300 juta

“Bibit tanaman ilegal ini telah beredar di beberapa daerah di Jatim, bahkan di luar jawa dan tersangka dalam pendistribusian bibit ilegal tersebut kepada petani di pedesaan,” tambah Wahyudi

“Benih ilegal adalah benih yang tidak melalui proses yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bisa dikatakan benih harus melalui tahapan – tahapan yang dilalui antara lain pemeriksaan di lapangan, pelaku usahanya harus legal, di pertamanan harus ada pemeriksaan, pengujian di laboratorium, ada sertificate dan label yang legal yang menyertai benih,” kata Darlina Yuni Astuti Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim

“Untuk pengawasan kami selalu melakukan pengawasan tapi tidak seluruh di pelosok Jawa Timur biasanya pelaku memanfaatkan tempat – tempat yang tidak terjangkau dari pengawasan petugas,” tambahnya .(Red/why)