Ket foto : Wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara, S.H., S.I K., M.H, bersama tersangka saat jumpa pers dengan awak media
Surabaya , wirafokus.com – Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang laki – laki yang menyebarkan ujaran kebencian yang berkaitan dengan mahasiswa Papua melalui media sosial yaitu youtube.
Andrian Adiansah (AA) warga Dk. Baniara Kecamatan Adimulyo Kab. Kebumen Jateng, di wilayah Kebumen Jawa Tengah.
“Benar mulai hari ini kami lakukan penqhanan terhadap tersangka karena melakukan ujaran kebencian,” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, S.H., S.I K., M.H, saat konferensi pers di lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis, (5/09/19), Sore.
Arman menjelaskan kronologi tersangka dalam melakukan kegiatannya melalui akun youtube SPLN Channel pada tanggal 16 Agustus 2019 mengunggah video berjudul “Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih”. Asrama Papua di Grudug Warga’ dengan durasi 1 menit 33 detik yang memiliki tampilan identik dengan video berjudul “DI Jogja, Ormas Menghina Mahasiswa Papua dengan kata-kata SARA dan Rasis”

Arman juga menambahkan, pada tanggal 17 Juli 2016 tersangka juga pernah mengunggah melalui akun youtube DUMUPA Project-Media yaitu menampakkan ormas laskar Jogja dan masyarakat yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua Kemasan I Jl. Kusumanegara, Yogyakarta dan cekcok dengan penghuni asrama, namun dengan narasi seolah-oleh video tersebut terjadi di Surabaya, sebagai berikut : Ratusan warga gabungan berbagai Ormas dan warga Surabaya menggeruduk Asrama mahasiswa Papua di Jl. Kalasan, massa geram karena Mahasiswa Papua tidak mau memasang bendera merah putih.
“Seperti terpantau dilapangan pada hari Jumat 16 Agustus 2019, massa sempat saling lempar batu dan mencoba masuk kedalam asrama untuk mengejar para mahasiswa Papua, namun aksi itu berhasil dicegah sejumlah aparat Kepolisian yang menjaga ketat didepan pagar Asrama, mereka tidak mau pasang bendera terus ketika dipasang oleh pihak Muspika bendera di depan, bendera dibuang oleh oknum meraka,” kata Hari Sundoro salah satu massa.
“Saat peristiwa di Surabaya tersangka AA tidak berada di tempat kejadian dan tidak ada kaitannya dengan tersangka TS dan AS,” ujar AKBP Arman Asmara (Kij/Red)
