― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolitisi Dari Partai Golkar Ditahan Dalam Kasus Jasmas 2016

Politisi Dari Partai Golkar Ditahan Dalam Kasus Jasmas 2016

Ket foto : Binti Rochma Anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi B

Surabaya, wirafokus.com – Satu lagi anggota DPRD Kota Surabaya Komisi B yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jasmas tahun 2016.

Binti Rochma, Politisi dari Partai Golongan Karya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, setelah menjalani pemeriksaan menjadi saksi selama 7 jam mulai pukul 9 hingga pukul 17.30 di ruang penyidik Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak.

“Status Binti Rochma yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus tersebut menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan,” kata Rachmat Supriady, Kepala Kejari Tanjung Perak, Jumat, (16/8/19)

Rachmat menjelaskan peran tersangka (Binti Rochma) dalam kasus korupsi dana hibah jasmas tahun 2016 ikut menerima proposal sebanyak 42 proposal dengan nilai bervariatif sekira Rp. 50 juta dari terpidana Agustinus Setiawan Tjong.(dalam kasus yang sama)

Rachmat juga menambahkan, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kelas l, Kejaksaan Tinggi Jatim.

Rachmat juga menjelaskan terkait 3 orang anggota dewan yang mangkir akan dilakukan pemanggilan ketiganya pada pekan depan,

Untuk di ketahui, kasus korupsi dana hibah terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya tersebut, yang telah menyeret terpidana Agus Setiawan Tjong dan divonis bersalah dengan hukuman selama enam tahun penjara.

Sebelumnya Kejari Tanjung Perak menetapkan tersangka dua anggota DPRD Kota Surabaya yakni Sugito dan Darmawan

Dalam kasus tersebut Binti akan dijerat dengan pasal 2 dan3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Red)