― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPolitik dan PemerintahanKPK Nilai Realisasi Aksi Pemberantasan Korupsi Papua Barat Rendah

KPK Nilai Realisasi Aksi Pemberantasan Korupsi Papua Barat Rendah

Manokwari, Wirafokus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menilai realisasi aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua Barat sangat rendah.

Menurut Direktorat Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi RI bahwa sesuai progres yang dilakukan pihaknya baru 17 persen kesadaran rencana aksi di Provinsi Papua Barat.

Kordinator pencegahan Wilayah VIII KPK, Maruli Tua menegaskan, hal ini menjadi atensi dikarenakan jika dilihat bahwa pemberantasan korupsi dianggap main-main.

“Pada April 2019 kami sudah menyelenggarakan MPC di Papua Barat, artinya gak ada alasan lagi mereka (Pemda) tidak paham dan lainnya, itu tidak terima lagi, kami hanya menilai komitmen,” kata Maruli usai rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat di Ruang Multimedia, Lantai III, Gedung Sekretariat Daerah Papua Barat, Kamis (1/8).

Maruli menjelaskan, ada beberapa kabupaten/kota yang komitmen, tapi masih setengah hati karena maksimal realisasi pemberantasan korupsi berintegritas baru 16 persen.

“Padahal angka realisasi pemberantasan korupsi terintegritas itu masih lebih. Banyak pada tataran administratif, kalau substasinya harus dicek di lapangan,” ujarnya.

Ia menekankan, Direkrorat Pencegahan KPK akan menggandeng Kejaksaan sebagai pengacara negara, untuk mengembalikan asset bergerak maupun tidak bergerak serta PAD pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat.

Sementara, Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, merespon baik langkah yang ditempuh KPK di wilayah pemerintahannya.

Domingus mengatakan, langkah yang dilakukan KPK berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemudian Sumber Daya Alam (SDA), aset didata secara online dan dilaporkan kepada KPK.

“Kita usahakan sebelum akhir tahun 2019 realisasi aksi pemberantasan korupsi terintegrasi sudah dibenahi hingga mencapai 100 persen dan juga LHKPN bisa rampung akhir bulan Agustus 2019,” kata Dominggus.

Ia menambahkan, KPK bersama pemprov Papua Barat mulai melaksanakan aksi penarikan aset yang dikuasai orang lain yang bukan kewenangannya terhitung sejak hari ini, Jumat (2/8).

“Besok (hari ini) mulai dilakukan aksi penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Papua Barat,” tuntas Dominggus. [ARS/KIJ)