Ket foto :Kantor Dinas Perhubungan Jatim.
Surabaya. Wirafokus.com – Santer di beritakan di berbagai media jika Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Fatah Jasin di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fattah diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SPR [Ketua DPRD, Supriyono],” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah , Jumat (2/8/2019)
Proses hukum masih berlanjut apakah nantinya Kadishub Provinsi Jatim terlibat dalam dugaan kasus suap tersebut atau tidak, hal ini menjadi tanda tanya besar dan antusiasme masyarakat Jawa Timur dan seluruh indonesia pada umumnya.
Menengok paket pekerjaan konstruksi Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, Khususnya pada satuan kerja Kepala Bidang Peng Trans dan Multimoda Tahun Anggaran 2018-APBD.
Nama Tender Pembangunan Sistem Pengendalian dan Keamanan Dari Jalur Jalan KA pada Perlintasan Sebidang di Jawa Timur DAOP IX
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Satker DINAS PERHUBUNGAN
Pagu Rp 6.000.000.000,00
HPS Rp 5.937.559.000,00
Nama Pemenang Alamat / NPWP/ Harga Penawaran
PT. ANGKASA RAYA ELEKTRINDO PERMATA SIWALAN
INDAH BLOK G3/34 SIDOARJO, Jawa Timur/ 66.181.335.2-643.000 / Rp 5.799.811.000,00
Meskipun pada kenyataannya pembangunan sistem pengendalian dan keamanan dari jalur jalan KA pada perlintasan sebidang di jawa timur DAOP IX sudah selesai dikerjakan dan dibayar lunas 100% pada akhir tahun lalu masih menyisakan banyak pertanyaan dan kejanggalan sebab di lapangan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai aturan dan spek yang sudah di sepakati dalam kontrak kerja.
Lebih anehnya Tim pengawasan baik dari dinas terkait maupun dari pemenang tender tak berkutik dan terkesan tutup mata
Nama Tender Pengawasan Pembangunan Sistem Pengendalian dan Keamanan Dari Jalur Jalan KA pada Perlintasan Sebidang di Jawa Timur DAOP IX
Kategori Jasa Konsultansi Badan Usaha
Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Satker DINAS PERHUBUNGAN
Pagu Rp 180.000.000,00
HPS Rp 179.930.000,00
Nama Pemenang Alamat / NPWP / Harga Penawaran
PT. TEJA CIPTA REKASARANA JALAN KARAH AGUNG VI/15B ,Surabaya, Jawa Timur/ 01.531.078.2-606.000 / Rp 174.320.000,00
Sangat disayangkan jika Dinas perhubungan Provinsi Jawa Timur terbukti terlibat persekongkolan dalam tender dengan rekanan sehingga proyek yang dikerjakan tidak susuai spek dan gambar yang sudah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja.
Bukan tanpa data akurat saat tim media melakukan kontrol sosial dilapangan pada tanggal 17/7/2019 hasilnya sangat mencengangkan lantaran banyak paket pekerjaan yang sengaja diduga tidak dikerjakan.
Adapun item Pekerjaan yang tidak dikerjakan diantaranya :
Lokasi Desa Jalid Kec. Tongas, Kab. Probolinggo KM. 89 + 01
PEKERJAAN PEMASANGAN
Jembatan Kabel Bentang 2 m
Jembatan Kabel Bentang 3 m
Jembatan Kabel Bentang 4 m
Jembatan Kabel Bentang 12 m
Jembatan Kabel Bentang 21 m
Jembatan Kabel Bentang 22 m
Jembatan Kabel Bentang 39 m
Lokasi Desa Leces Kec. Leces Kab. Probolinggo KM. 112 + 5/6
PEKERJAAN PEMASANGAN
Jembatan Kabel Bentang 2 m
Jembatan Kabel Bentang 3 m
Jembatan Kabel Bentang 5 m
Lokasi Desa Sumber Dawung Kec. Leces, Kab. Probolinggo KM. 114 + 1/2
PEKERJAAN PEMASANGAN
Jembatan Kabel Bentang 2 m
Jembatan Kabel Bentang 6 m
Jembatan Kabel Bentang 50 m
Lokasi Desa Sumber Lesung Kec. Ledok Ombo Kab. Jember. KM. 7 + 7/8
PEKERJAAN PEMASANGAN
Jembatan Kabel Bentang 2 m
Jembatan Kabel Bentang 3 m
Jembatan Kabel Bentang 4 m
Jembatan Kabel Bentang 5 m
Jembatan Kabel Bentang 7 m
Jembatan Kabel Bentang 25 m
Jembatan Kabel Bentang 36 m
Jembatan Kabel Bentang 60 m
Lokasi Desa Rambutan Kec. Bangsal Sari Kab. Jember. KM. 176 + 5/6
PEKERJAAN PEMASANGAN
Jembatan Kabel Bentang 2 m
Jembatan Kabel Bentang 3 m
Jembatan Kabel Bentang 4 m
Jembatan Kabel Bentang 7 m
Jembatan Kabel Bentang 21 m
Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan juga ditunjang dengan pengawasan seharusnya proyek tersebut selesai dalam kondisi 100% sesuai gambar dan spek.
Dengan demikian patut kami simpulkan bahwa dinas terkait terindikasi adanya persekongkolan dalam tender sebagai mana di maksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Diduga adanya kerja sama yang sangat baik dinas dengan rekanan untuk mengatur dalam penentuan pemenang tender.Sehingga proyek tersebut dikerjakan tanpa mengunakan aturan yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja.
Bahwa Kepala Bidang Peng Trans dan Multimoda Dengan Sengaja melakukan Pembiaran atas Pekerjaan PT. ANGKASA RAYA ELEKTRINDO Yang tidak sesuai spek, gambar dan BQ yang sudah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja. Hal itu terbukti dari banyaknya item pekerjaan yang tidak dikerjakan akan tetapi dibayar 100%.
Papan nama proyek tidak ada hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan terkesan menghindari pengawasan dari masyarakat.
Sampai berita ini dimuat, tim dari media belum mendapatkan klarifikasi dari Kepala Bidang Peng Tran dan Muktimode Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Kurniawan Hary P. ST. MM terkait dugaan penyimpangan kerugian negara pada satuan proyek yang di pimpinnya. (R.Hamzah/ Bersambung)
