Ket foto : Suasana sidang sengketa tanah gogol Gresikan Krian
Sidoarjo.wirafokus.com – Terkait tanah gogol di Gresikan Krian, para ahli waris mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk memenuhi panggilan sidang didampingi pengacara, Kamis (25/07//2019).
Hadir pula Heri Wahyudi, Ketua Paguyuban Gogol Kelurahan mewakili ahli waris tanah lapangan gogol dari Gresikan, Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Heri Wahyudi menjelaskan, kehadirannya tersebut adalah untuk memenuhi panggilan persidangan yang kebetulan merupakan sidang kedua. Sedang sidang pertama dilaksanakan minggu lalu. Saat itu dari pihak tergugat satu dan tergugat dua tidak hadir. Tergugat satu Kepala Desa Kelurahan Krian Suparlan dan tergugat dua Mustofa.
“Sidang kedua juga begitu, Mustofa selaku pihak tergugat dua tidak hadir. Sedang tergugat satu Suparlan diwakili Biro Hukum dari kabupaten berjumlah dua orang,” terang Heri Wahyudi, Jumat (26/07/2019).
Menurut Heri, Mustofa sebelumnya pernah menjabat ketua Gogol Kelurahan Krian. Bahkan, sampai sekarang masih menjabat. Sebab, meski sudah ada yang mengganti, tapi belum pernah ada serahterima jabatan.
Lebih lanjut Heri membeberkan, Suparlan selaku Kepala Desa Krian dan Mustofa bekerjasama menerbitkan berita acara yang menyebutkan kalau lapangan gogol Kelurahan Krian akan diserahkan ke pemerintahan. Padahal, tanah berjumlah 60 gogol itu adalah milik warga.

Karena itu, masyarakat Gresikan Kelurahan Krian menempuh jalur hukum. Diwakili Ketua Paguyuban Gogol, Heri Wahyudi, mereka mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo. Mereka menuntut agar tanah tersebut dikembalikan lagi kepada warga atau masyarakat Kelurahan Krian.
Sayangnya, sampai sidang kedua tidak bisa dilaksanakan karena Mustofa selaku tergugat dua tidak hadir. Sedang Suparlan sebagai tergugat pertama diwakili Biro Hukum dari kabupaten.
“Rencananya sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis, 1 Agustus 2019,” terang Heri Wahyudi.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum warga Gresikan Kelurahan Krian Kabupaten Sidoarjo Muh. Hikal, SH mengatakan, sidang masalah tanah gogol belum bisa dilaksanakan karena salah satu pihak tergugat yaitu H Mustofa tidak hadir. Seperti kata Heri Wahyudi, menurut Hikal sidang akan dilanjutkan lagi Kamis, 1 Agustus 2019.

Dalam persidangan kedua di PN Sidoarjo Kamis (25/07/2019), menurut Hikal, masih belum ada pembacaan dakwaan. Sidang masih melihat siapa siapa saja yang hadir memenuhi panggilan. “Karena salah satu tergugat tidak hadir, sidang ditangguhkan dan dilanjutkan minggu depan, Kamis 1Agustus 2019,” pungkas Hikal. (kij)
