― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPolitik dan PemerintahanSOSIALISASI ANGGARAN DANA DESA UNTUK PARA KUWU SE KABUPATEN CIREBON

SOSIALISASI ANGGARAN DANA DESA UNTUK PARA KUWU SE KABUPATEN CIREBON

Insert foto : Rukatama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber saat memberikan pengarahan para Kuwu Se Kabupaten Cirebon dalam acara Sosialisasi ADD

CIREBON.Wirafokus.com- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018.Bahwa berdasarkan perubahan data status Desa yang bersumber dari data Indeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota TA 2018 melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang menyatakan bahwa perubahan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.Penetapan PMK ini menjadi dasar hukum untuk penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa TA 2018.

Dalam rangka pencegahan penyimpangan terhadap penggunaan Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat menggelar sosialisasi Anggaran Dana Desa untuk para Kuwu Se Kabupaten Cirebon.

Acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon Melalui Pengadilan Negeri Sumber di Gedung Paseban Kabupaten Cirebon, Selasa, (9/04/19).

Acara yang di hadiri oleh kurang lebih seratus Kuwu Se Kabupaten Cirebon, dengan bertujuan melakukan tindakan preventif untuk pencegahan dan penyimpangan Anggaran Dana Desa dan mengevaluasi supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Sosialisasi ini sudah yang kedua dan yang pertama kita laksanakan dengan mengundang seratus Kuwu dan terbagi beberapa kecamatan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Rukatama kepada awak media.

Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Rukatama

Rukatama juga menambahkan, acara ini juga untuk mengontrol Anggaran Dana Desa yang digelontorkan pemerintah dapat terkontrol sebagai mana mestinya.

Rukatama berharap selaku aparat penegak hukum supaya para kuwu ini bisa menggunakan dana desa dan anggaran dana desa sesuai peruntukannya artinya bisa di pertanggungjawabkan kegiatannya tanpa fiktif kegiatannya dan bisa disampaikan dengan baik dari sisi administrasinya. (SUYATNO)