― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalRumah Gerakan 98: Jangan Pilih Presiden Yang Miliki Beban Sejarah Kelam

Rumah Gerakan 98: Jangan Pilih Presiden Yang Miliki Beban Sejarah Kelam

Insert foto: Rumah Gerakan 98 bersama Komisioner Komnas HAM.

Jakarta. Wirafokus.com – Rumah Gerakan 98 optimistis pemerintah akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sebagai langkah penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.

“Karena Presiden saat ini tidak memiliki beban sejarah. Dan, memang kita sebaiknya tidak memilih presiden yang memiliki beban sejarah kelam,” kata Ketua Umum Rumah Gerakan 98, Bernard AM Haloho, dalam diskusi bertajuk `Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc` di Jakarta Pusat, Selasa 9 April 2019.

Menurut Bernard, saat ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk menjalankan hasil penyelidikan Komnas HAM dan rekomendasi DPR terkait kasus ini.

“Saat pemerintahan Presiden Megawati sudah ada keinginan untuk Indonesia meratifikasi statuta Roma terkait Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), namun di pemerintahan SBY prosesnya berhenti,” ujarnya.

Aktivis Keluarga Besar Rakyat Demokratik (KBRD), Garda Sembiring, mengatakan kasus penculikan ini belum dapat dihentikan. “Status korbannya masih hilang. Kalau dikatakan meninggal, harus ada bukti yang mendukung hal tersebut,” kata Garda.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai isu penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 merupakan isu bangsa yang menjadi beban sejarah. “Kasus yang memiliki dukungan politik kuat saat ini adalah penculikan aktivis,” ujar Beka.

Menurut Beka, Kejaksaan Agung harus didorong untuk menuntaskan kasus ini karena memiliki kewenangan memanggil paksa.

“Sampai kapan pun, jika ini tidak dituntaskan, akan menjadi beban pemerintahan mendatang, karena kasus ini tidak mengenal kedaluarsa. Tanpa pengadilan HAM Ad Hoc, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 akan menjadi beban setiap pemerintahan,” tegas Beka. (*)