Surabaya, wirafokus.com – Beberapa daerah melalui pihak kepolisian sudah mengultimatum para debt collector.
Jika sembarangan merampas kendaraan dari kreditur akan ditembak di tempat.
Perampasan motor di jalan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat.
Di Tasikmalaya Jawa Barat dari 2013 lalu pihak kepolisian sudah memberi ancaman kepada pihak leasing.
Kepolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.
Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.
Langkah sama juga dilakukan AKBP Joseph Ananta Pinora ketika menjabat Kapolres Sumenep di 2017 lalu.
”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya
Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.
Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.
Pada bulan Juni 2018 lalu pernyataan dari Kepolisian dibuktikan salah satu Debt collector bernama Dedi Marihot Simanjuntak (45), warga Karangpilang Surabaya tewas dilumpuhkan dengan tembakan oleh anggota Polres Lamongan di Simpang Empat Duduksampeyan, Gresik.
Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan.
Terungkapnya kejadian itu ketika ada laporan melalui anggota Polres Lamongan.
Laporan yang diterima Polres Lamongan ada oknum debt collector melarikan diri menggunakan dump truk, diketahui Nopol truk S 8679 HH ke arah Gresik sedang dikejar oleh tim Buser Polres Lamongan.
Secara hukum debt collector disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.
Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Gdt/Kij)
