Wirafokus.com – Adanya program DPLK akan membantu Anda untuk memenuhi kebutuhan lain yang tidak bisa dipenuhi oleh program JHT BPJS ketenagakerjaan. DPLK sering disebut sebagai reksa dana karena dana dalam program tersebut diinvestasikan ke portofolio dalam bentuk kontrak investasi kolektif. Tetapi sebenarnya DPLK berbeda dengan reksa dana. Perbedaanya terletak pada hal pengambilan dana, dimana DPLK baru bisa diambil setelah pensiun sedangkan reksa dana fleksibel sesuai dengan jenisnya. Selain itu, dalam batas penarikan dana, DPLK punya aturan dari Kementerian Keuangan, berbeda dengan reksa dana yang bebas ditarik sebagian atau seluruhnya. DPLK ditawarkan oleh pihak bank dan perusahaan asuransi jiwa, sedangkan reksa dana ditawarkan oleh manajer investasi serta agen penjual bank. Pajak pada DPLK dikenakan saat pencarian dana, berbeda dengan reksa dana dimana pajak dikenakan dalam proses investasi.
Namun ada persamaan antara DPLK dengan reksa dana, yaitu dalam cara kerja meskipun tak sepenuhnya sama. Persamaan antara DPLK dengan reksa dana yaitu pada dana investasi yang dialokasikan ke sejumlah instrument yang bisa dipilih oleh investor, diantaranya pasar uang, saham, dan obligasi. Selain itu, kedua program ini juga menggunakan unit penyertaan dan tak akan dikenai denda jika dalam satu periode tak ada penyetoran dalam dana unit penyertaan. Beberapa perusahaan yang menawarkan program DPLK pada karyawannya dengan kemungkinan setoran dibagi antara pekerja dan perusahaan sebesar masing-masing 50% dan setoran yang diberikan seluruhnya oleh pekerja. Setoran tersebut diberikan melalui pemotongan gaji yang diterima setiap bulannya. Jadi pekerja tak perlu berhubungan langsung dengan bank untuk membayarkan setoran DPLK yang ia ikuti.
Selain melalui perusahaan, DPLK juga bisa dilakukan secara pribadi. Caranya dengan mendatangi bank atau perusahaan asuransi tertentu dan mendaftar program DPLK. Setoran bisa diberikan lewat transfer atau debit secara otomatis. Sama seperti reksa dana, resiko dalam investasi juga bisa Anda alami namun dalam skala kecil karena sifatnya jangka panjang. Imbal hasil DPLK umumnya diasumsikan 8-10% per tahun. Jika dihitung dengan menggunakan simulasi pada usia pensiun Anda 55 tahun dan dengan setoran bulanan sebesar 50 ribu, Anda akan mendapat dan sebesar sekitar Rp50 Juta yang meskipun belum termasuk pajak tapi sudah meliputi biaya administrasi dan biaya pengelolaan. Oleh karena itu, Anda bisa melakukan investasi mulai dari sekarang. Karena selain bisa menjadi tambahan untuk dana pensiun dari program JHT dan memenuhi kebutuhan pokok, Anda bisa melakukan hal yang ketika masa muda Anda tak dapat terwujud karena masalah finansial, seperti melakukan perjalanan keliling dunia.
Persiapan pensiun membutuhkan rencana jangka panjang. Oleh karena itu program dana pensiun DPLK yang kita ikuti harus punya waktu yang cukup agar hasilnya maksimal.
Jangka waktu investasi di DPLK , idealnya 10, 15, atau 20 tahun, supaya return yang diperoleh lebih besar. Meskipun terlihat lama, rencana keuangan yang dibuat saat ini bisa saja berubah di masa yang akan datang karena situasi, kondisi, tuntutan ekonomi, sebab Anda tidak pernah akan pernah tahu apa yang akan terjadi pada diri Anda dimasa yang akan datang. Semua orang dapat ikut DPLK secara mandiri, bahkan orang yang tidak punya penghasilan pun dapat mendaftar DPLK asalkan memiliki dana minimal setor setiap bulannya. Karena investasi di DPLK tidak membutuhkan modal besar, setorannya relatif kecil tiap bulan.
Misal DPLK BRI: Pembukaan rekening gratis (Rp 0), setoran minimum Rp100 ribu per bulan, biaya administrasi Rp2.000/bulan, biaya pengelolaan 0.7% per tahun, biaya penarikan 1% dari dana yang ditarik. tahun. Jika setoran DPLK Rp100 ribu setiap bulan maka dalam jangka waktu 10 tahun akan mendapat Rp19.500.000, 15 tahun Rp37.700.000, dan 20 tahun Rp65.500.000. Simulasi DPLK BRI dengan proyeksi return asumsi hasil pengembangan 10% per tahun, sudah memperhitungkan pajak atas manfaat pensiun dan pajak atas bunga tabungan, namun belum memperhitungkan biaya administrasi. Namun masing-masing bank punya kebijakan sendiri, seperti: Bank Jabar dan Bank Jateng, setoran minimum Rp50 ribu tiap bulan. Untuk DPLK Muamalat, biaya administrasinya lebih besar daripada yang lain. Jika membuka DPLK di BRI harus memiliki rekening tabungan BRI, tetapi pada DPLK Bank Mandiri tidak harus di mana setoran cash dapat dilakukan dari rekening bank lain. Masih ada beberapa enyelenggara DPLK lainnya, seperti: BNI, Syariah Muamalat, Manulife, AIA Financial, Bumiputera, Indolife, Tugu Mandiri, Bringin Life, Allianz.
Bagi Anda yang telah cukup umur sebaiknya membuat NPWP karena DPLK termasuk investasi yang kena pajak, dengan mempunyai NPWP maka pajak dari bruto investasi tidak akan kena pajak 2x lipat saat pencairan DPLK. Jika saat pencairan total bruto investasi DPLK dibawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak (Pph 0%), sedangkan diatas Rp50 juta kena pajak 5%. Misal, dana investasi DPLK Rp60 juta, saat pencairan bagi yang mempunyai NPWP kena pajak Rp3 juta, dan bagi yang tidak mempunyai NPWP kena pajak Rp6 juta (2x lipat). (Bledex)
