― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDakwaan Obscuurlibels Dana Hibah Pemkot

Dakwaan Obscuurlibels Dana Hibah Pemkot

Insert foto: Sidang lanjutan kasus Korupsi Jasmas Tahun 2016 dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya, wirafokus.com – Sidang lanjutan ke 2 kasus Korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, (25/03/19).

Sidang dengan agenda pembacaan esepsi terdakwa yang dibacakan secara bergantian melalui Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa yakni Hermawan Benhard Manurung ,SH.

Dalam eksepsinya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak yakni Suryanta Desy dan M Fadhil yang disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur atau obscuurlibels.

Agar bisa bebas dari jeratan hukum, terdakwa Agus Setiawan Tjong selaku Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati menyatakan bahwa ia bukan sebagai pemberi maupun penerima dana hibah Jasmas dari Pemkot Surabaya.

Agus Setiawan Tjong juga meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rochmad untuk memindahkan penahanan terhadap dirinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Rutan Medaeng.

Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong, Hermawan Benhard Manurung, SH, dalam esepsinya juga memohon dengan hormat kepada yang mulia Majelis Hakim yang Arif, adil dan bijaksana yang mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan formil, memberikan rehabilitasi pemulihan nama baik, secara formil maupun materiil.

Diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak yakni Suryanta Desy dan M Fadhil secara sendiri sendiri dan bersama sama dengan  enam oknum DPRD Surabaya yakni Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy  telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Dari hasil audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018, Kasus korupsi dana Jasmas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.991.271.830,61 (empat milyar, sembilan ratus sembilan puluh satu juta, dua ratus tujuh puluh satu ribu, delapan ratus tiga puluh koma enam puluh satu rupiah). (Why)