― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSetubuhi Anak di Bawah Umur, Lelaki Asal Babat Lamongan Ditangkap Polisi Bojonegoro

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Lelaki Asal Babat Lamongan Ditangkap Polisi Bojonegoro

Insert foto : Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat konferensi pers dengan tersangka dan juga barang bukti yang diamankan petugas.

Bojonegoro, wirafokus.com – Jajaran Polres Bojonegoro berhasil mengamankan lelaki yang berinisial MM (45) warga Desa Pucangwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (04/03/2019), Siang.

Menurut Kapolres AKBP Ary Fadli, kronologi kejadian tersebut bermula pada awalnya orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku. Selanjutnya mengaku bisa membantu merubah enkonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali.

Selain itu, pelaku juga memberitahu orang tua korban, bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya ingin sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali.

“Pelaku melakukan perbuatannya sejak bulan September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” kata Kapolres.

Sementara kronologi penangkapan pelaku bermula saat orang tua korban merasa ekonominya tidak berubah dan orang tua korban merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Foto : Kapolres Bojonegoro saat jumpa pers dengan awak media.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno,” kata Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju gamis , satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang. .

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.

“Pelaku kini diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.(WSB)