Cirebon.Wirafokus.com – Salah satu Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jabar Dapil 8 (indramayu dan cirebon) dari Partai Kebangkitan Bangsa bernama yuningsih dan dia masih aktif menjadi Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang akrab di panggil Yuningsih diduga ikut dalam Kampanye terselubung di halaman sebuah sekolah tepatnya SDN. 2 Suci yang berada tepat di Samping Kantor Desa Suci Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Rabu (20/3/2019)
Acara yang bertemakan Silaturahmi dan Sosialisasi PIP ini diduga sengaja di adakan di SD Suci tersebut bertujuan agar masyarakat yang khususnya orangtua siswa dapat mengenal lebih jelas sosok Caleg yang mengusung program PIP tersebut sehingga mampu menggiring masyarakat agar cenderung memilih caleg tersebut di Pemilu nanti.
Sungguh kejadian ini sangat disayangkan kenapa acara itu harus dilakukan disekolah dan juga tanpa minta izin pada Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Mundu ,Perangkat Desa Suci Kecamatan Mundu dan juga Panwaslu Kecamatan Mundu.
Diharapkan Bawaslu Kabupaten Cirebon segera menindak lanjuti hal ini karena tempat yang digunakan adalah lingkungan Pendidikan. Bukankah dalam Undang undang telah diatur bahwa Aturan mengenai larangan berkampanye di lembaga pendidikan ini diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1.
Aturan itu berbunyi: “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (Tim )
