― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSatreskrim Polsek Semampir Tangkap Pelaku Curanmor

Satreskrim Polsek Semampir Tangkap Pelaku Curanmor

Insert foto : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto saat konferensi Pers di Mapolres Tanjung Perak

Surabaya, wirafokua.com – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Semampir wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Keempat orang pelaku yakni Zainal Abidin (25) asal Dsn Laeran Desa Daleman Kecamatan Kedungdung Sampang Madura dan Abdul Rohman (26) warga Jalan Sawah Pulo Kulon 1/5 RT 05 RW 11 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir

Serta Yani Vanie Lumi (27) warga Jalan Bulak Rukem Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.Mochammad Irfan (26) warga Wonosari Lor Baru Gang 03 nomor 28 Surabaya.

“Mereka sering beraksi dibeberapa tempat diwilayah hukum Polres Tanjung Perak. Para tersangka ditangkap diberapa tempat yang berbeda. Diantaranya di Jalan Mrutu Kalianyar Gang III nomor 06 Surabaya dan didaerah Bulak Sari Gang 08 nomor 01 Surabaya.,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto saat konferensi Pers di Mapolres Tanjung Perak Jum”at (8/3/19)

Foto : Searah Jarum Jam : Ke empat pelaku Curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas

“Berdasarkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, pelaku ini tidak tertutup kemungkinan pelaku Curas karena mengunakan senjata tajam serta beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Antonius

Dalam Kasus tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 4 buah kunci T serta kunci Sok, 1 buah magnit pembuka penutup rumah kunci ,2 buah kunci pembuka gembok, 1 buah kunci plat, 1;buah alat pengsah gurinda, 3 buah pisau kecil.

1 lembar STNK ,1 unit sepeda motor Vario Nopol L 6938 ZR, 1 buah kunci kontak sepeda motor Vario, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 6300 AK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor Beat.

Saat ni pelaku diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya, atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara. (Why)