― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPeristiwaUndangan Pertemuan Ahli Waris Gogol Bersama Muspika, Camat Krian Terkesan Arogan, Larang...

Undangan Pertemuan Ahli Waris Gogol Bersama Muspika, Camat Krian Terkesan Arogan, Larang Jurnalist Untuk Foto!

Insert foto: dari kiri Lurah Krian Suparlan, dua Petugas Badan Hukum dan Pertanahan Pemda Sidoarjo, Camat Krian Agus Maulidy, Kapolsek serta Danramil Krian.

Sidoarjo.Wirafokus.com – Pertemuan ahli waris gogol bersama Muspika Krian, dilakukan di Kelurahan Krian Kec Krian Kab Sidoarjo, yang dihadiri oleh Lurah Krian Suparlan, Camat Krian Agus Mauldy, Kapolsek, Danramil, serta petugas badan hukum dan pertanahan pemda Sidoarjo. Senin (4/3/19)

Dalam pertemuan tersebut, acara sambutan di buka oleh Camat Krian Agus Maulidy dengan memberikan keterangan seputar status tanah Gresikan dengan berpedoman UUD PP 27 tahun 2005, diteruskan dengan penjelasan serta pemaparan dari petugas Badan Hukum dan Pertanahan pemda sidoarjo, yang menyebutkan bahwa pemda Sidoarjo telah mempunyai bukti otentik berupa dokumen, dokumen tersebut melalui keputusan kepala Kelurahan Krian, Kec Krian, No.2 tahun 1992 tentang penetapan kekayaan tanah kelurahan, di sebuah obyek tanah lapangan Gresikan yang dipermasalahkan, bentuk dokumen yang telah di foto copy dan bukan yang asli, di bawa dan dibuka di pertemuan dilihatkan dimuka umum kepada saksi saksi serta ahli waris tanah gogol.

Namun dalam pembuktian dokumen yang dibuka dimuka umum termasuk kepada tim media yang mendampingi ahli waris Gogol beserta kuasa hukum, tiba tiba Camat Krian Agus Maulidy mengeluarkan nada keras dan membentak salah satu JURNALIST agar tidak memfoto dan mengambil gambar foto copy dokumen tersebut, perbuatan Agus Maulidy ini sangat tidak pantas dilakukan sebagai seorang camat, karna JURNALIST dalam peliputan dilindungi oleh UUD NO.40 tahun 1999 .”Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.” seharusnya seorang Camat harus menjadi contoh teladan yang baik membuktikan kearifan dan kedewasaanya bukan malah jadi sosok yang arogan dan sombong.

Foto: tampak keluarga ahli waris gogol bersama tim yang di dampingi kuasa hukum R. Amrullah SH, MH yang juga Ketua LPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya.

Sedangkan dari pihak kuasa hukum Ahli waris gogol R. Amrullah SH, MH yang juga Ketua LPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, meminta adanya penyelesaian secara musyawarah dulu untuk mengetahui surat riwayat tanah dan asal usul tanah dari tahun 1990 yang masih milik petani gogol, hingga tahun 1992 bisa diakui menjadi aset kelurahan atau milik pemda setempat, itu harus dijelaskan siapa nama nama pemilik tanah waktu itu, “forum ini jangan hanya sebuah pemaparan saja harus ada solusinya jangan dilempar untuk tempuh jalur hukum, jalur hukum saja, karna sesuai undangan yang diberikan kepada ahli waris gogol adalah undangan musyawarah.” Ungkap Kuasa Hukum Ahli waris gogol.

Ahli waris gogol hanya meminta kejelasan dan meminta keterangan tentang riwayat tanahnya hingga bisa di akui kelurahan, dari tahun 1990 sampai 1992 siapa saja nama nama panitia waktu itu, bukan cuma ditandatangani oleh seorang Lurah Krian Kusdarmadi, dan sekretaris yang tidak tercantum namanya serta Camat Krian Alm Fathurroji, serta Bupati Sidoarjo Edi Sanyoto pada waktu itu, tapi harus ada nama panitia tim penyerahan waktu itu secara tertulis,

tapi dari pihak kecamatan tidak bisa menjelaskan semua itu, Jelas disini di duga ada suatu pemaksaan dan pengkondisian dari pihak kecamatan serta pemda setempat untuk kasus tanah lapangan Gresikan. (Tim) bersambung