― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalOKNUM PEGAWAI KECAMATAN WONOAYU, DIDUGA MELAKUKAN PENGGELAPAN 2.UNIT MOBIL SUZUKI ERTIGA

OKNUM PEGAWAI KECAMATAN WONOAYU, DIDUGA MELAKUKAN PENGGELAPAN 2.UNIT MOBIL SUZUKI ERTIGA

Insert foto: Akhmad Rizal Kurniawan oknum pegawai Kecamatan Wonoayu, yang diduga melakukan penggelapan 2.Unit Mobil Ertiga. Sabtu(16/3/19)

SIDOARJO.Wirafokus.com – seorang oknum pegawai Kecamatan, yang bertugas di bagian pelayanan di Kecamatan Wonoayu Kab Sidoarjo, bernama Akhmad Rizal Kurniawan, diduga telah melakukan penggelapan dua unit mobil suzuki ertiga.

Kejadian ini bermula dari saudara  Akhmad Rizal Kurniawan yang bertempat tinggal di Desa Lambangan RT.04 RW.02 Kecamatan Wonoayu Kab Sidoarjo, yang telah mengajukan kredit mobil Suzuki ertiga dua unit,  yang pertama sekitar bulan 07 tahun 2017 dan yang kedua bulan 12 tahun 2017, kemudian dalam perjalananya Akhmad Rizal Kurniawan tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk pembayaran angsuran setiap bulannya, dan lebih parah  lagi dua unit mobil ertiga tersebut sudah tidak ada lagi dirumahnya di Desa Lambangan Kec Wonoayu Sidoarjo, kuat dugaan mobil tersebut sudah digelapkan, meski menurut keterangan yang bersangkutan mobil tersebut dibawa adik iparnya yang berada di Malang, dan ini sudah masuk dalam ranah tindak pidana penipuan, diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. diancam karena penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dan pelaku Akhmad Rizal Kurniawan sendiri sudah membuat surat pernyataan tertanggal 03 Januari 2018, bahwasanya dia benar benar mengakui dan menyatakan bahwa dua unit mobil tersebut diserahkan ke adik iparnya atas nama Heru Nugroho, dan dia berjanji untuk mengembalikan dua unit mobil tersebut sekaligus membayar angsuranya yang belum terselesaikan,

Kemudian dari pihak leasing sudah memberikan waktu yang cukup panjang mulai bulan januari 2018 sampai sekarang maret 2019, tapi dari pihak Akhmad Rizal Kurniawan sendiri tidak ada iktikad baik, karna dihubungi via telpon dan sms tidak selalu diangkat dan tidak dibalas seakan akan meremehkan masalah ini, dan ditempat kerjanya di kantor kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo sulit ditemui, selalu tidak ada ditempat, sedangkan kasus penggelapan dua unit mobil ertiga ini besok berkas – berkasnya sudah akan langsung dikirim ke POLDA Jatim untuk di proses lebih lanjut. (Tim)