Insert foto : Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan tersangka
Surabaya, wirafokus.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil menangkap dua orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu
Dalam penangkapan petugas mengamankan DR (25) pekerjaan swasta (seles elektronik) warga jalan Ploso kacamatan Tambak Sari Surabaya, dan GSM (23) pekerjaan swasta warga jalan Pandegiling Surabaya.
Sebelum melakukan penangkapan petugas mendapat informasi tentang adanya 2 (dua) orang yang telah menyimpan dan memiliki narkotika jenis Shabu di Jalan Jatipurwo Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya
Atas informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang mengaku bernama DR dan GMS di dalam Gang Jl. Jatipurwo Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya
Saat penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti berupa :
• 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat 1,71 gram beserta pipet kacanya,
• 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis Shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca kecil,
• 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih dan 2 (dua) buah korek api gas yang sebelumnya tersangka gunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu,
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya pekan lalu Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pengguna narkoba DR dan GSM didalam gang daerah jalan Jatipurwo kelurahan Ujung kecamatan Semampir
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika (Kij/Red)
